
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Jakarta – Pengamat Asuransi Diding S Anwar mengungkapkan, kasus yang menimpa para korban gagal bayar klaim AJB Bumiputera 1912 merupakan sebuah ujian kesabaran extra bagi Pemegang Polis (Pempol) karena penyelesaiannya yang masih belum menemukan celah harapan.
“Kondisi Bumiputera 1912 sekarang ibarat jalan yang masih gelap dan berliku. Perlu waktu panjang mencapai titik terang. Sungguh ini kondisi yang super sulit,” ujar Diding di Jakarta (13/11/2021).
Diding menjelaskan Pempol sebagai pemilik perusahaan usaha bersama yang dianut AJB Bumiputera harus bersatu.
“Hindari berkubu-kubu, semua pihak harus serius cari alternatif solusi terbaik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku (sesuai konstitusi)”, ujar Diding.
Ia mempertanyakan langkah kebijakan yang telah diambil dari pihak Manajemen AJB Bumiputera 1912 dan para regulator. Perlu waktu berapa tahun AJB Bumiputera kembali normal, mari coba hitung estimasi waktunya.
“Misal, dimulai hari ini 10 November 2021 (Hari Pahlawan). Mulai kembali dengan poses pembentukan Organ Perusahaan (BPA, Komisaris & Direksi), total waktu berapa lama. Pembentukan BPA, Pemilihan Komisaris oleh BPA terpilih dan sah, Pemilihan & Penetapan Direksi oleh BPA terpilih dan sah. Silakan hitung waktu proses & lika likunya”, ungkapnya.
Lanjut Diding, itu juga belum estimasi waktu Penetapan Panitia Pemilihan BPA yang sah, penetapan ketentuan & mekanisme pemilihan yang luber & Jurdil oleh panitia yang sah, penentuan syarat pempol yang dipilih & memilih oleh Panitia yang sah, proses penentuan kandidat BPA di masing masing Dapil oleh Panitia yang sah, sampai bila ada sengketa, proses peradilan, Fit & Proper Test BPA Terpilih oleh OJK, butuh berapa bulan ?
“Kami mengingatkan kepada semua pihak, agar konstitusional & rasional. Niat saja tidak cukup, tanpa mempedomani rukun yang wajib. Sekalipun niatnya lurus namun berakibat jadi salah, masing-masing pribadi harus bertanggung jawab”, imbuhnya.
Dalam keadaaan terkunci total (Kekosongan Kekuasaan/Vacuum of Power), tentunya harus dipedomani peraturan perundangan yang berlaku, sehingga semua aksi korporasi / operasional UBER tetap Konstitusional & Rasional.
“Hindari perbuatan melawan hukum. Hati-hati, Bom waktu, sumbunya semakin pendek, jangan sampai keburu meledak, penting & mendesak penanganan yang baik dan benar sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Semoga AJB Bumiputera 1912 Indonesia baik baik saja, suasana pempol dan pegawai tetap kondusif, dengan harapan bisa terus eksis demi generasi penerus di masa depan”, pungkasnya.