
Permintaan Persetujuan Pemegang Polis
Jakarta – Manajemen AJB Bumiputera telah menyiapkan panitia pemilihan untuk anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) baru dan saat ini sedang meminta persetujuan pemegang polis.
Manajemen AJB Bumiputera 1912 meminta persetujuan pemegang polis terkait susunan panitia pemilihan anggota BPA dengan mendapatkan pengawasan langsung dari pemegang polis AJB Bumiputera yang polisnya masih aktif dan berlaku tertanggal 9 Oktober 2021.
Berdasarkan publikasi dari pihak manajemen pada Sabtu (9/10), panitia seleksi pemilihan anggota BPA ini akan diketuai oleh Suyanto. Sementara itu, anggota-anggotanya ialah Mawarto, Soekardi Pujo Hutomo, Nirwan Daud, Amrith Sahri serta juga dibantu oleh Yansi Tenu.
Jika merujuk pada publikasi yang diterbitkan tersebut, pihak manajemen masih akan menunggu tanggapan dari pemegang polis hingga 14 hari setelah adanya pemberitahuan tersebut. Jika pemegang polis menyetujuinya, berarti panitia tersebut akan mulai bekerja untuk memilih anggota BPA baru pada 24 Oktober 2021.
“Pemegang polis harapannya bisa memberikan persetujuan sekaligus juga bisa melakukan pengkinian data anggota yang akan kami gunakan dalam proses pemilihan BPA melalui website dengan link : http://pengkinian.iose.com/ .” ujar manajemen dikutip dalam selebaran surat persetujuan pemegang polis.
Menanggapi hal tersebut, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Moch. Ichsanudin pun bilang bahwa jalan tersebut dilakukan oleh para pemegang polis untuk mencari jalan keluar dalam memilih BPA dengan mekanisme yang mereka sepakati mengingat saat ini terjadi kekosongan BPA.
Ia pun menambahkan bahwa OJK tidak ikut mencampuri pembentukan panitia pemilihan tersebut. Alasannya, OJK tidak mau dituduh campur tangan urusan internal perusahaan dalam hal ini ialah AJB Bumiputera.
“OJK menunggu sampai terpilihnya BPA kemudian melakukan fit and proper test,” ujar Ichsanudin dikutip dari Kontan.co.id, Senin (11/10).
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan bahwa panitia pemilihan BPA bentukan direksi dan pemegang polis Bumiputera adalah bukti nyata dari bentuk cuci tangan, gagal paham serta main aman OJK.
Irvan merasa prihatin, meskipun OJK memiliki kewenangan untuk membentuk pengelola statuter, artinya dia bisa menunjuk manajemen sementara berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011,
Disampaikannya, OJK memiliki kewenangan untuk membentuk pengelola statuter berdasarkan UU No. 12 Tahun 2011, yang artinya mereka bisa menunjuk manajemen sementara. Namun, OJK terkesan tidak ingin melakukan hal itu karena mereka sudah pernah melakukannya, tetapi gagal.
“Yang terakhir, mereka sebetulnya bisa menunjuk BPA, tetapi mereka menyerahkannya kepada pemegang polis,” ungkap Irvan saat menjadi narasumber talkshow BoengKar Insight SultanTv yang dipandu pengamat politik Karyono Wibowo, pada Senin (11/10/2021)..
Melihat hal itu, Irvan menilai, sikap OJK seperti ‘melempar batu sembunyi tangan’. Selain tidak ada dalam pranata hukum, regulator juga tidak menunjukkan affirmative action untuk membela satu-satunya bentuk usaha bersama tersebut.
“Dengan menyerahkan panitia pemilihan BPA kepada direksi dan pemegang polis, sejatinya menimbulkan masalah baru yang berpotensi chaos yang sepenuhnya tanggung jawab OJK,” ujar Irvan.
Oleh karenanya, Irvan berpendapat bahwa pembentukan BPA baru tidak akan terjadi melalui panitia pemilihan tersebut. Bahkan, ia menilai kasus ini masih akan jadi cerita panjang yang belum akan terselesaikan.
Sementara salah satu pemegang polis sekaligus Koordinator Kelompok Nasabah Korban Gagal Bayar Bumiputera Fien Mangiri, menyatakan kekosongan posisi Badan Perwakilan Anggota (BPA) juga menyebabkan ketidakjelasan kasus ini.
“Dengan diselaraskan kondisi pempol sekarang mereka sudah tidak percaya lagi, dengan dijadikan pemilik saham atau bagaimana mereka cuma mau mereka kembali atau bagaimana caranya nanti menerangkan dari pihak manajemen atau pihak manapun tapi yang pasti untuk saat ini kami perlu uang kami kembali itu uang kami untuk keperluan yang sangat urgent, karena selama pandemi ini semua butuh uang” pungkasnya.
Tak hanya itu, ribuah komentar dari beberapa akun media sosial dan tangisan jutaan pempol bumiputera pun terus berharap kapan uang mereka kembali.
“Sebenarnya kami sebagai nasabah tidak butuh penjabaran tentang hal AJB 1912. Kami dari masyarakat bawah hanya ingin suatu kepastian tentang nasib kami yg telah percaya terhadap AJB 1912. Bagi kami nilai uang yang kami percayakan kepada pihak AJB 1912 tidak besar nominalnya, tapi bagi kami masyarakat bawah ini sangat berarti. Jadi tolong, segenap pengurus dan pendiri AJB 1912 pikirkan nasib kami. Kami lelah hanya mendapatkan opini belaka hampir 2 tahun”, ungkap salah satu pempol Mulyadi