Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo
Jakarta – Industri asuransi diguncang dengan mencuatnya kasus gagal bayar pada Jiwasraya, WanaArtha Life dan Kresna Life, dimana penyebab gagal bayar adalah garansi imbal hasil yang tinggi dan investasi yang ditengarai tidak dilakukan dengan prudent. Ditambah lagi kasus insolven Bumiputera yang telah berlangsung lama.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo menyampaikan Kasus-kasus gagal bayar tersebut disebabkan lemahnya manajemen risiko dari proses bisnis sejak hulu sampai hilir.
“Berawal dari pengemasan produk dengan garansi hasil investasi di luar batas kemampuan pengelolaa asset dalam menghasilkan return investasi dan berujung pada pengelolaan asset investasi. Pada prinsipnya perusahaan asuransi belum optimal melaksanakan pedoman asset liability management, suatau pedoman prinsip dari proses bisnis suatu asuransi”, ungkap Ketua MPR dalam FGD MPR RI dan BS Center dengan tema “Booming dan Krisis Industri Asuransi Dalam Perspektif UUD 1945 & Pancasila ” pada Rabu (8/9/2021).
Ia juga mengungkapkan Otoritas Jasa Keuangan selama 8 tahun berdiri belum mampu menunjukkan kinerja sebagai pendorong pertumbuhan industri keuangan dan sebagai pengawas industri keuangan.
“Sebagai otoritas sekaligus regulator OJK dipandang belum memiliki SDM dengan kapasitas dan kompetensi yang seimbang dengan pelaku industri yang memilili keberagaman model bisnis dan produk keuangan yang luas. Sehingga lemahnya kompetensi tenaga pengawas dan pemeriksa terkait penguasaan aspek bisnis maupun lingkungan bisnis industri dinilai berpengaruh terhadap konsistensi, obyektifitas serta kemampuan risk balancing dan inovasi terhadap industry finansial baik bank maupun non Bank”, jelas Bambang Soesatyo.
Bambang menambahkan, akibat lemahnya pengawasan OJk, memunculkan dugaan adanya wacana pengembalian pengawasan industry Bank ke Bank Indonesia. Industri keuangan terutama non bank memiliki cabang bisnis yang beragam namun saling terkait, terutama dengan kegiatan investasi.
“Para pelaku industri keuangan saling berelasi sebagai investor dengan pelaku industry investasi sebagai pengelola dan penyedia produk investasi, sehingga dibutuhkan regulasi yang terintegrasi interelasi. Pada kenyataannya regulasi yang diterbitkan oleh OJK seringkali terjadi tumpeng tindih atau bahkan kontradiktif antar sector bisnis di industry keuangan. Salah satu industry jasa keuangan yang berada dalam pengawasan OJK adalah industri Asuransi”, tambahnya.
