
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan Kepada seluruh masyarakat Indonesia seluruh kaum muslimin di Indonesia dan wakil khusus para calon jamaah Indonesia
“Bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan biji serta terjaminnya kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji selama berada di embarkasi atau di perjalanan dan di Arab Saudi bahwa kesehatan keselamatan dan keamanan jamaah haji dari ancaman pandemi coronavirus (Covid-19) beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi”, ungkapnya dalam siaran pers Kamis (3/6/2021).
Menag Yaqut menambahkan sesuai ajaran Islam yang merupakan salah satu dari 5 Maqosidus Syariah selain menjaga agama akal keturunan dan harta yang harus dijadikan sebagai dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat
“sebagai akibat pandemi covid 19 dalam skala lokal dan global pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 masehi bahwa pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau tahun 2021 ini”, tambahnya.
Pemerintah menetapkan melalui keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah 2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah atau 2021 M.
“Pertama Membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1440 Hijriyah atau 2021 masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota Haji lainnya, Kedua pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum ke-1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini ketika keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Juni 2021”, pungkasnya.