
Kembali ke Pasal 33 UUD 1945 (Foto : kompas.com).
Jakarta – Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 yang sekarang di sebut Rapat Umum Anggota (RUA) berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada 12 Januari 2023 merupakan perwakilan Pemegang Polis sebagai representasi kepemilikan AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama dan merupakan Organ Tertinggi di AJB Bumiputera 1912 diduga menerima gaji bulanan.
Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Supri mengatakan, tanggung jawab Peserta RUA mewakili jutaan Pemegang Polis seharusnya dijalankan berdasarkan standar tata kelola perusahaan yang baik.
“Terdapat dugaan bahwa Peserta RUA mengambil hak selain yang dimaksudkan dalam Anggaran Dasar. Terlebih sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang dan POJK Nomor 7 Tahun 2023 mengatur dengan tegas batasan-batasan hak Peserta RUA”, ungkapnya melalui pesan tertulis yang diterima redaksi pada Rabu (4/10/2023).
Menurutnya, UU P2SK pasal 61 ayat 1 dan 2 sudah dijelaskan terkait hak dan larangan, bahwa Peserta RUA dilarang: meminta dan/atau menerima fasilitas untuk kepentingan pribadi selain biaya dan/atau honorarium untuk menghadiri RUA;
“Pengurus RUA Periode 2022-2027 yang terbentuk pada bulan Maret 2022 diduga telah membuat keputusan keblinger dengan menambah hak selain yang diatur dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912. Hak dimaksud berupa nilai tertentu yang mirip dengan honor atau gaji dan diambil setiap bulan”, imbuhnya.
Ia menjelaskan, terkait nilai besaran honor atau gaji belum diketahui pasti, namun besarannya lebih kecil dari periode sebelumnya sekitar 50%. Jika Peserta RUA periode sebelumnya menerima sekitar 100 juta, maka bisa jadi yang sekarang terimanya 50 juta per bulan dan dikalikan sebanyak 11 Peserta RUA.
“Padahal Peserta RUA dalam Anggaran Dasar sudah jelas perannya hanya bersidang 2 (dua) kali dalam setahun dan selebihnya dalam kondisi tertentu perlu menutuskan selain hal rutin dan mendesak dapat mengadakan RUA Luar Biasa, sehingga bagaimana mungkin mereka mengambil biaya sebagai uang honor atau gaji bulanan”, jelasnya.
Lanjut Supri, jenis honor tersebut diduga belum termasuk biaya akomodasi seperti pemberian biaya transportasi dan penginapan pada setiap Sidang dan atau rapat – rapat lain yg diadakan setiap saat.
“Atau mungkin juga Peserta RUA terima THR seperti Karyawan dan bahkan Hak Pensiun seperti Pesangon. Praktek-praktek demikian sudah jelas bertentangan dengan Anggaran Dasar terlebih sejak terbitnya UU P2SK sudah diatur batasan hak-haknya”, lanjutnya.
Ia berharap kondisi demikian OJK harus bisa mendorong untuk melakukan penyidikan karena jelas sudah merugikan seluruh pemangku kepentingan.
“Terdapat dugaan bahwa Peserta RUA mengambil hak selain yang dimaksudkan dalam Anggaran Dasar. Terlebih sejak berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 dan POJK Nomor 7 Tahun 2023 mengatur dengan tegas batasan-batasan hak Peserta RUA”, pungkasnya.
Kami yang Di Daerah cara claimny bgmn. Kasihan betul dgn harapan Menabung kasih Anak malah hilang Jejak
Saya hbs kontak per 1 Januari 2019 saya nyetor ke bumi putra selama 10 tahun total Rp109,… Juta. Habis kontrak malah uang saya menyusut jadi Terima Rp 104,… Juta, sampai saat ini, ga tau bakal dapat menarik uang saya kembali apa tidak. Kok yg di atas enak-enak bagi duit OTAK nya di mana, sudah tidak takut dosa. Selain itu saya masih ada polis Mitra guru total uang say masuk situ 26 jutaan semoga Allaah SWT segera memberi peringatan kepada pemangku kekuasaan di AJB Bumi Putera ini.