Jakarta – Proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun ini diyakini bakal berlangsung dinamis, menyusul adanya kontroversi diloloskannya 2 (dua) calon yang tidak memenuhi persyaratan formil. Sebelum diuji di Komisi XI DPR, para calon akan di fit and proper test di Komite IV DPD.
Senator Komite IV DPD RI, Ajiep Padindang mengatakan calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat sesuai perintah Undang-undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, seharusnya pencalonannya sudah gugur. Sehingga kandidat tersebut tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Menurut saya, kalau ada syarat tidak terpenuhi, maka seharusnya gugur. Tidak bisa lagi ikut tahapan berikutnya,” ujar Ajiep kepada wartawan baru-baru ini.
Meski demikian, senator asal Sulawesi Selatan ini pun mengaku belum menerima nama-nama kandidat yang tidak memenuhi syarat tersebut.
Ajiep pun meminta agar informasi terkait profil calon Anggota BPK dapat diumumkan kepada publik.
“Itu sebabnya (calon Anggota BPK) diumumkan ke publik supaya ada informasi tentang yang bersangkutan. Jadi saya belum tau, adakah calon yang tidak memenuhi persyaratan. Saya juga baca saja pengumuman di media massa yg beredar,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Koordinator Koalisi #SaveBPK Abdulloh Hilmi berterimakasih atas pernyataan Senator Ajiep Pandindang yang mendukung gerakan masyarakat sipil dalam mengawal seleksi calon Anggota BPK RI.
“Nama Nyoman Adhi dan Harry Z Soeratin seharusnya didiskualifikasi dan tidak boleh ikut fit and proper test, baik di DPD maupun DPR. Kami pegang datanya, dan sudah diberikan juga kepada Komite IV DPD dan Komisi XI DPR,” tegasnya.
Beda Pendapat
Sementara itu, berbeda sikap dengan Senator Ajiep Pandindang, disinyalir terdapat oknum pimpinan Komite IV DPD yang justru merapat mendukung calon bermasalah.
“Sumber kami menginformasikan konon ada pimpinan Komite IV DPD yang justru merapat ke Nyoman Adhi Suryadnyana. Jika benar, itu kan aneh, berarti dia tidak paham aturan. Seharusnya Komite IV kompak jangan mau melakukan fit and proper test kepada Nyoman dan Harry,” ujar Hilmi mengutip informasi dari sumber yang enggan disebut namanya.
Menurut Hilmi, jika Komite IV DPD menyertakan 2 calon bermasalah dalam uji kepatutan dan kelayakan, maka itu sama saja dengan mengamini kekeliruan yang diperbuat oleh Komisi XI DPR. “Saran saya hanya 14 calon saja yang diuji di DPD. Jika 2 orang tersebut diikutkan maka tak ubahnya seperti Komisi XI yang menyalahi aturan,” pungkasnya. (*)