
Operasi Yustisi serentak Oleh Polda metro Jaya terkait pendisipinan masyakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan
Jakarta– Penambahan Kasus Covid-19 di Indonesia terus mengalami peningkatan khususnya di DKI Jakarta dua pekan terakhir, untuk menekan penyebaran kasus covid-19 tersebut Pihak Kepolisian menggelar Operasi Yustisi digelar sejak Senin (14/9/2020) kemarin. Operasi itu menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Operasi Yustisi melibatkan anggota TNI- Polri, Satpol PP, pemerintah daerah, kejaksaan, hingga pengadilan.
Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai serentak nasional sejak diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan persebaran virus Covid-19.
Kedisiplinan tersebut akan mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menjelaskan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Ia menambahkan langkah tersebut dimulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.
“Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya,” tegasnya saat menjadi narasumber dialog di Media Center KPCPEN, Provinsi DKI Jakarta, Senin (14/9).
Dalam penerapan sanksi Kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat. Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya. Juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim. Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.
“Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan,” jelas Awi.
Operasi Yustisi pada tahap awal fokus pada pendisiplinan penggunaan masker di masyarakat, yang berikutnya akan dilengkapi dengan protokol kesehatan seperti menjaga jarak, mencuci tangan, dan menghindari kerumunan.
Operasi ini juga akan melibatkan dan memberdayakan komunitas-komunitas yang selaras dengan program Perpolisian Masyarakat. Contohnya adalah komunitas masyarakat yang ada di pasar, mall, terminal, stasiun kereta, komunitas sepeda, komunitas di perumahan-perumahan dan lainnya.
Dihari kedua Operasi Yustisi, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya (PMJ) kembali menggelar operasi yustisi protokol Covid-19 di sejumlah titik pada hari kedua PSBB (15/9). Operasi ini digelar bersama TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dikutip dari akun Twitter resmi @tmcpoldametro, Selasa (15/9), operasi yustisi ini sudah dilakukan sejak pukul 07.30 Wib pagi tadi hingga pukul 10 pagi ini.
“Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi protokol Covid-19 dengan melakukan pendisiplinan penggunaan masker kepada para pengguna jalan di sekitar Bundaran HI, Jakpus (Jakarta Pusat),” dikutip dari akun twitter @TMCPoldaMetro Selasa (15/9).
Sementara Operasi Yustisi juga digelar diberbagai daerah. Sebanyak 58 orang pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam operasi yustisi di Kota Tegal, jawa Tengah. Sedangkan di Kota Makassa, Pemkot Makassar juga mulai memberlakukan Peraturan Wali Kota yang memungkinkan adanya denda bagi pelanggar protokol kesehatan.
Di beberapa titik wilayah kota Bandung juga dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Gakplin inpres No 06 tahun 2020. Petugas masih menemukan warga yang tidak menggunakan masker, akhirnya petugas memberikan sanksi berupa denda.