
Ilustrasi: Logo PT Migas, BUMD Kota Bekasi.
Keuanganonline.id, Jakarta – Forum Masyarakat Kota Bekasi (Formasi) menanggapi klaim pengembalian dividen yang dilakukan PT Migas Kota Bekasi sebesar Rp 3,7 miliar selama tiga tahun terakhir. Formasi beranggapan pengembalian deviden sebesar Rp 3,7 miliar tersebut tidak sebanding dengan kejanggalan skema pembayaran uang muka yang dikeluarkan perusahaan tersebut sebesar Rp 9,3 miliar.
“Klaim pengembalian dividen sebesar Rp 3,7 miliar (Rp 2,3 miliar pada 2025) itu tidak sebanding dengan kejanggalan skema pembayaran uang muka operasional dan jasa konsultan hukum senilai Rp 9,3 miliar. Apalagi keduanya tidak jelas untuk operasional apa dan layanan hukum yang seperti apa !,” ucap Koordinator Formasi Syarif Hidayatulloh dalam keterangan kepada awak media, Selasa (15/7) sore.
Menurut Syarif, nilai dividen tersebut jauh lebih kecil dari nilai kejanggalan keuangan pengelolaan PT Migas Kota Bekasi. Karena itu, bagi dia, pengembalian dividen tersebut semestinya tidak perlu dibesar-besarkan. PT Migas Kota Bekasi justru seharusnya mampu bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan pertanggungjawaban pengelolaan skema uang muka perusahaan yang mencapai jumlah Rp 9,3 miliar.
“Fokusnya jangan pada pengembalian dividen. Fokusnya justru pada pengelolaan skema pembayaran uang muka operasional perusahaan dan jasa hukum sebesar Rp 9,3 miliar. Nilai dividen tersebut jauh lebih kecil. Sangat tidak sebanding,” jelas dia.
Syarif pun mendesak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Barat (BPKP Jawa Barat) untuk melakukan audit investigatif atas kejanggalan pengembalian dividen yang hanya berjumlah Rp 3,7 miliar dan skema pembayaran uang muka senilai Rp 9,3 miliar. Menurutnya, BPKP Jawa Barat memiliki tanggung jawab hukum untuk mengungkap dugaan penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi.
“Polemik kejanggalan pengelolaan keuangan PT Migas Kota Bekasi ini harus disudahi. Salah satu caranya dengan mendesak BPKP Jawa Barat untuk melakukan audit investigatif atas keuangan BPKP Jawa Barat. Nanti setelah diaudit (BPKP), maka akan ketahuan ada atau tidaknya potensi tindak pidana korupsi di perusahaan tersebut,” katanya.
Formasi pun menuntut PT Migas Kota Bekasi mengumumkan laporan keuangan perusahaan secara terbuka dan bertanggungjawab. Termasuk diantaranya menunjukkan bukti transaksi pengembalian dividen senilai Rp 3,7 miliar dan sekaligus menjelaskan penggunaan biaya uang muka operasional sebesar Rp 5,37 miliar serta uang muka layanan jasa konsultan hukum senilai Rp 3,96 miliar.
“Jadi ujungnya memang harus dibuktikan klaim pengembalian dividen senilai Rp 3,7 miliar tersebut. Selain itu, jajaran Direksi PT Migas Kota Bekasi juga harus menjelaskan dan bertanggungjawab atas kejanggalan pembayaran uang muka operasional dan jasa layanan hukum yang secara total berjumlah Rp 9,3 miliar,” tegas dia.