
Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) untuk menjadi Undang-Undang P2SK. Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).
“Kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan untuk disahkan menjadi Undang-undang? Setuju,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani sambil mengetuk palu.
Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut, Wakil Ketua Komisi sekaligus ketua Panja Komisi XI DPR Dolfie Othniel Frederic Palit menyampaikan laporan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani terkait Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas RUU P2SK.
Dolfie menyampaikan, bahwa penyusunan RUU P2SK telah dimulai sejak penyampaian kebalik sebagai usulan ru prioritas komisi XI pada tanggal 28 September 2021, sesuai dengan keputusan Rapat Bamus tanggal 2022 maka RUU P2SK dibahas oleh komisi XI DPR RI.
“Komisi XI DPR RI menindaklanjuti dengan rapat kerja bersama Wakil pemerintah pada tanggal 10 November 2022 untuk membentuk panja RUU P2SK dalam melaksanakan pembahasan RUU,” ujar Dolfie.
Sementara itu Menteri keuangan Sri mulyani sebagai perwakilan pemerintah menyampaikan, materi UU P2SK secara umum mencakup 2 bagian besar, yakni ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.
“terkait kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan beberapa hal yang jadi perhatian RUU P2SK ini,” katanya.
Pertama, pemerintah sependapat dengan dpr-ri bahwa RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan
“Tujuan tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya”, katanya.
Kedua pengawasan terintegrasi di bawah Otoritas Jasa Keuangan sangat diperlukan untuk pengembangan dan penguatan sektor keuangan agar terjadi secara menyeluruh atau komprehensif dan tidak hanya pada sektor yang sudah berkembang seperti perbankan tetapi juga sektor perbankan atau bidang pasar modal dana pensiun asuransi serta industri yang relatif baru seperti inovasi teknologi sektor keuangan atau fintech dan aktivitas transaksi aset keuangan digital seperti crypto.
“Juga di dalam undang-undang ini tercakup koperasi yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertahankan jati diri koperasi yang tidak berubah”, lanjutnya.
Ketiga tujuan tugas dan wewenang Lembaga penjamin simpanan atau LPS ditambah dengan mandat menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi
Keempat penguatan kelembagaan dilakukan melalui penambahan Anggota Dewan komisioner di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan yang sangat diperlukan untuk mendukung pencapaian tujuan dan tugas yang baru tersebut
Kelima pemerintah sepakat dengan DPR dalam pembentukan badan supervisi di Otoritas Jasa Keuangan dan lembaga penjamin simpanan adalah merupakan elemen yang sangat penting sebagai bagian dari membangun check and balance untuk meningkatkan kinerja akuntabilitas independensi transparansi serta kredibilitas lembaga masing-masing otoritas di sektor keuangan tersebut.
Keenam pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota dewan Gubernur Bank Indonesia dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan dewan komisioner lembaga penjamin simpanan sebagai pengurus dan atau anggota Partai politik.
Ketujuh pemerintah mengapresiasi dukungan DPR terhadap penguatan efektivitas platform koordinasi jaring pengaman sistem keuangan (JPSK). Salahsatunya melalui Komite stabilitas sistem keuangan
RUU P2SK memberikan hak suara kepada LPS dalam pengambilan keputusan di kssk dan menguatkan forum koordinasi untuk Sinergi dan sinkronisasi kebijakan di sektor keuangan.
“Pemerintah sangat mendukung seluruh upaya yang ditunjukkan untuk meningkatkan kemampuan pencegahan permasalahan di sektor perbankan dan akan tetap memastikan agar upaya pencegahan tersebut bersifat negatif dan menghindari moral Hazard”, imbuhnya.
Pemerintah mengapresiasi dukungan terhadap penguatan peran LPS sebagai pengurang risiko atau risk minimal dalam penanganan bank bermasalah.
“Pemerintah juga sependapat agar Kementerian lembaga dan otoritas sektor keuangan memperkuat koordinasi dan Sinergi dalam melaksanakan pengembangan sektor keuangan”, pungkasnya.