
Jakarta – Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat bersama Kemenko PMK dengan sejumlah kementerian/lembaga terkait, Jumat (26/3/2021).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi terutama pasca libur panjang.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers secara virtual, usai rapat.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
“Larangan mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah waktu tersebut, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata dia
Muhadjir mengatakan untuk aturan-aturan yang larangan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait, termasuk Satgas Covid-19. Adapun, pengawasannya akan dilakukan oleh TNI-Polri, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Pemda dan pihak lainnya.
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.
Kata Muhadjir, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat.