
Jakarta— Pemerintah rencana akan menyalurkan secara langsung dana bantuan operasional sekolah (BOS) ke sekolah-sekolah. Hal tersebut diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian usai menghadap Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (5/2).
Tito mengungkap, hal itu juga yang masih menjadi diskusi Kemendagri dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan juga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
“Independensi keuangan itu bisa memberikan sisi positif tapi bisa juga berdampak negatif, nah jangan sampai juga memindahkan potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi kabupaten dipindahkan ke sekolah karena pegang uang,” ujar Tito.
Tito mengatakan, skema penyaluran langsung ke sekolah tersebut untuk memotong birokrasi penyaluran dana BOS yang terlalu panjang, khususnya di daerah-daerah.
“Ada rencana di Kemenkeu untuk didrop langsung ke kepala sekolah. Nah ini sebetulnya kita sudah melakukan diskusi informal dengan Menkeu kemudian dengan Mendikbud mengenai ini,” ujar Tito.
Menurut Tito, ada masalah dalam penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah, yakni SMA/SMK ditangani oleh pemerintah provinsi, sedangkan SD dan SMP ditangani pemerintah kabupaten/kota yang memungkinkan pencairannya terlalu lama sampai sekolah. Akibatnya, ada beberapa sekolah yang terlambat menerima dana BOS.
“Itu ada yang sampai terlambat sampai tiga bulan dan dia harus mengurus, jangan bayangkan (seperti) Jakarta, Jawa Barat, Jawa tengah bisa dicapai dalam hitungan jam mungkin, tapi bayangkan dari Nias ke Medan, Papua ngurus di Jayapura. Dari Natuna ke Batam kan jauh,” ujar Tito.
Tito menambahkan, rencana skema penyaluran tersebut masih menjadi bahan diskusi lintas kementerian terkait, karena problem yang ditimbulkan jika dana BOS ditransfer langsung kepada sekolah, bagaimana pembinaan dan pengawasan dan juga pengelolaan keuangannya untuk memastikan kebijakan tepat sasaran.
“Jangan sampai nanti kepala sekolah sibuk menerima dana, dan sibuk di tugas yang lain sampingan, perencanaan pengelolaan SPJ pengadaan, sedangkan tugas utama substansi masalah pendidikan jadi nomor dua, jangan sampai seperti itu, karena takut kena masalah hukum,” ujarnya.
Anggota III BPK RI Achsanul Qosasi dalam twitternya pun menanggapi rencana Kemendagri terkait pencairan dana BOS tersebut.
“Pencairan dana BOS dr pusat, disalurkan via kas daerah Kab/kota lalu selanjutnya ke Rek masing2 sekolah. Besarnya sesuai jumlah siswa, disinilah sebenarnya Peran DisDik Kab/Kota utk memastikan jmlh siswa, krn sekolah saling pinjam murid saat pemeriksaan”, ungkap Achsanul Qosasi .
Achsanul Qosasi juga menambahkan, Jadi, jika langsung ke Sekolah (tanpa via Pemda), tdk ada yg mereview jmlh siswanya. Jika lewat Pemda dianggap birokrasi.