Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024. KPU akan juga akan mengumumkan melalui jumpa pers sore ini.
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023, pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU,” demikian keterangan yang diberikan oleh Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).
August belum menjelaskan lebih detail tentang teknis penetapan capres-cawapres ini.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan KPU akan melakukan penetapan daftar calon tetap (DCT) pasangan capres-cawapres 2024. Penetapan dilakukan hari ini, 13 November 2023.
“Insyaallah nanti hari Senin (13/11), setelah KPU mengambil keputusan tentang pasangan capres-cawapres peserta Pemilu 2024,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11).
Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dulu. Kemudian, kata dia, baru setelahnya pengumuman penetapan capres-cawapres.
“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” jelas dia.
“Nanti kalau kita sudah mengambil keputusan nanti akan kita sampaikan melalui konferensi pers,” sambungnya. #detik.com
Terkait :

MK Kabulkan Kepala Daerah Bisa Menjadi Capres Cawapres

Pastikan Terdaftar Sebagai Pemilih, Gubernur ajak Warga Sukseskan Tahapan Coklit

TKD Prabowo-Gibran Banjarmasin Resmi Dibentuk, Diketuai H. M. Yamin HR

Paslon Anies Muhaimin Jadi Capres Cawapres Pertama Mendaftar ke KPU

