Jakarta – Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana pada 13 Agustus 2021.
Terbitnya Perpres ini menyebabkan terjadinya perubahan proses bisnis dari penyelenggaraan asuransi Barang Milik Negara (BMN).
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Encep Sudarwan mengungkapkan, proses pengasuransian BMN mulai perencanaan, penetapan, penganggaran, pengadaan, klaim, hingga perbaikan/pembangunan kembali, diserahkan kepada Kementerian/Lembaga (K/L), maka dengan Perpres 75 tahun 2021 proses penganggaran, pengadaan, klaim, dan perbaikan/pembangunan kembali, akan dilakukan oleh unit pengelola dana yang berbentuk Badan Layanan Umum (BLU).
“Skema baru ini akan mempermudah industri asuransi dari yang semula melayani seluruh K/L menjadi hanya satu konsumen baik proses pengadaan maupun klaim”, Encep Sudarwan pada Bincang Bareng DJKN, Jumat (10/09).
Selain itu tambahnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan langkah-langkah strategis terkait perkembangan asuransi BMN. Meliputi implementasi pengasuransian pada seluruh Kementerian/Lembaga, persiapan perluasan obyek asuransi BMN, dan persiapan integrasi pooling fund dana bencana sebagai sumber pendanaan asuransi BMN.
“Polling fund ini yang akan kita integrasikan dengan dana yang ada. Sekarang kan terpencar di antara semua K/L,” ungkapnya.
Berdasarkan Perpres 75/2021, dana dari klaim asuransi menjadi salah satu sumber dana bersama penanggulangan bencana. Disebutkan di dalamnya bahwa dana bersama bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lainnya yang sah seperti penerimaan pembayaran klaim asuransi dan/atau asuransi syariah, hasil investasi dari dana yang dikelola, hibah yang diterima unit pengelola dana di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, hasil kerja sama dengan pihak lain dan dana perwalian.
“Polling fund ini bagian dari cara baru pemerintah mendanai risiko bencana,” ungkap Analis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kristiyanto pada kesempatan yang sama.
Hingga 31 Agustus 2021, Pemerintah telah mengasuransikan 4.334 Nomor Urut Pendaftaran (NUP) atau aset BMN dari 51 K/L dengan premi sebesar Rp49,13 miliar. Total nilai pertanggungan dari seluruh aset tersebut sebesar Rp32,41 triliun.
Adapun 51 K/L ini antara lain, Kementerian Keuangan, DPR RI, BMKG, BPKP, LPP TVRI, Kementerian Perhubungan, BPOM, Kementerian ESDM, KPK, ANRI, Kementerian BUMN, LKPP, Kementerian Parekraf, Kementerian Dalam Negeri, KPU, BIG, DPD RI, dan Kementerian Pertahanan.
Kemudian PPATK, Kementerian Perindustrian, BNPT, BP Bagam, BIN, Kementerian PPN/Bappenas, Kejaksaan Agung, Bakamla, Perpustakaan Nasional, BNN, BP Sabang, Kementerian Kominfo, Kementerian ATR/BPN, MPR RI, BPK RI, Kementerian Koperasi UKM, Basarnas, Komisi Yudisial dan LAN.
Berikutnya BATAN, Kementerian Perdagangan, BPS, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian PANRB, Kementerian Ketenagakerjaan, Kemenko PMK, LIPI, BNPP, BP2MI, Kemenkopolhukam, Kemendikbud, Ombudsman RI, dan Bapeten.