
Lahan Lokasi Pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII)
Jakarta – Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Arskal Salim GP menyambut gembira putusan Majelis Hakim PTUN Bandung Jawa Barat yang mengabulkan perkara gugatan atas sengketa lahan yang tengah dibangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) dari Badan Musyawarah Penghuni Tanah Verpoonding Seluruh Indonesia (BMPTVSI).
“Saya mengucapkan syukur alhamdulillah bahwa pada pekan lalu sudah ada putusan yang dikeluarkan oleh terkait, dengan gugatan perkara yang diajukan oleh Badan Musyawarah dan putusan itu sangat melegakan kita semua khususnya bahwa proyek strategis nasional pembangunan Universitas Islam internasional Indonesia diteruskan. Karena kita sudah yakin bahwa ini adalah tanah milik negara yang diberikan kepada Kementerian Agama untuk membangun proyek strategis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia,” ungkap Arskal Salim GP dalam Konferensi pers dengan awak media secara online, Kamis (30/4/2020).
Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung telah memutuskan perkara gugatan BMPTVSI), atas status kepemilikan lahan Kemenag, dimana dalam perkara Nomor 137/G/PTUN-Bdg tersebut, Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Tergugat 1 (Badan Pertanahan Nasional) serta Tergugat 2 Intervensi 1 (Kementerian Agama) dan menyatakan gugatan yang diajukan BMPTVSI tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard/NO).
“Kami menghimbau kepada semua pihak agar menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang jelas-jelas menolak gugatan yang diajukan oleh Badan Musyawarah dan dengan demikian maka tidak ada lagi keraguan bahwa tanah yang didirikan di atasnya Universitas Islam Internasional adalah tanah yang diberikan kepada kementerian agama untuk bangun tersebut,” jelas Arskal.
Direktur PTKI itu juga menegaskan, dengan demikian tidak ada lagi alasan bagi pihak manapun untuk mengganggu pelaksanaan proyek strategis nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
“Bahwa sebagai pemegang hak kepemilikan tanah tersebut, Kemenag ingin memastikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak yang mencoba untuk melakukan penguasaan tanah mencoba menghentikan proses pekerjaan lapangan dan lain sebagainya karena kami tidak segan-segan menindak lanjuti dengan proses hukum,” tegas Arskal
Sementara Kuasa Hukum Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Misrad menjelaskan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh PTUN Bandung dalam perkara ini terbilang langka, dimana dengan dikabulkannya eksepsi pada putusan sela mengisyaratkan bahwa perkara ini tidak memiliki kejelasan sejak awal.
Selain itu, dalam perkara ini Hakim juga menganggap BMPTVSI sejak awal telah mengetahui bahwa aset yang diperkarakan merupakan Aset Negara sejak tahun 2007, dengan sertifikat atas nama Departemen Penerangan, cq. RRI, dan pada 2018 telah dilakukan pemecahan/balik nama lahan seluas 142,5 ha menjadi atas nama Kementerian Agama.
Terlebih penggugat dalam perkara ini mempersoalkan kepemilikan lahan seluas 35 ha, yang diklaim dihuni dan dikuasai oleh 133 orang. Namun setelah ditelusuri, kesesuaian antara lahan yang digugat dengan batas-batas kepemilikan lahan yang diklaim BMPTVSI tidak ditemukan.