
Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengklarifikasi isu yang beredar tentang penggunaan dana haji setelah resmi dibatalkan keberangkatannya oleh kementerian Agama, isu dana tersebut sebesar Rp135 trilliun dipergunakan untuk memperkuat rupiah di tengah pandemi Covid-19.
Kepala BPKH Anggito Abimanyu mengatakan dana dikelola dengan profesional lewat instrumen syari’ah yang aman.
“Seluruh dana kelolaan jamaah haji senilai lebih dari Rp135 trilliun per Mei 2020 dalam bentuk rupiah dan valuta asing dikelola secara profesional pada instrumen syari’ah yang aman dan likuid” kata Anggito dalam keterangan resminya.
Anggito menyampaikan keterangan tersebut untuk mengklarifikasi isu yang beredar di masyarakat bahwa pemerintah akan memakai dana haji 2020 sebesar US$600 juta setelah Menteri Agama Fachrul Razi resmi membatalkan keberangkatan haji tahun 2020 di Kantor Kementerian Agama. Isu tersebut sempat tranding di akun media sosial twitter #BalikinDanaHaji.
Ibadah haji 2020 sendiri dibatalkan lantaran pandemi virus corona secara global tak kunjung usai. Pembatalan keberangkatan haji tahun 2020 secara resmi disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (2/6).
Jama’ah yang gagal berangkat tahun ini akan berangkat tahun depan. Jama’ah yang memutuskan tidak mau menunggu hingga tahun depan juga dapat meminta uang kembali.
“Setoran pelunasan BPIH itu juga dapat diminta kembali oleh jamaa’ah haji yang bersangkutan, kalau dia butuh silahkan. Kami akan dukung itu dengan sebaik-baiknya”, tambah Menag Fachrul.