Jakarta—Dua nama calon Anggota BPK yang disorot publik karena tidak memenuhi syarat, yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin hari ini menjalani uji kepatutan dan kelayakan di Komite IV DPD RI pada Rabu (11/8). Fit and proper test berjalan sangat dinamis. Beberapa Anggota Komite IV DPD mempertanyakan status pengelola keuangan negara yang disandang kedua kandidat.
Kelompok masyarakat yang tegabung dalam Koalisi Save BPK mengapresiasi sikap objektif dan kritis dari DPD RI. “Alhamdulillah masukan dari masyarakat didengar oleh para Senator. Polemik seleksi Anggota BPK ini perlu segera dicarikan solusi, yaitu dengan menerbitkan Fatwa MA agar ada kepastian hukum,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (11/8).
Dari pantauan wartawan dalam pelaksanaan uji kepatutan, dilaporkan Ketua Komite IV DPD RI Sukiryanto menyatakan DPD akan bersikap objektif dalam menanggapi berbagai isu yang berkembang. “Saya dikejar-kejar wartawan, menanyakan polemik dalam seleksi kandidat BPK ini. Karena itu saya tanyakan langsung kepada dua kandidat, bagaimana isu 2 tahun belum meninggalkan jabatan sebagai KPA itu,” kata Senator Sukiryanto.
Senator asal Kalimantan Barat itu juga mempertanyakan bagaimana pendapat kedua kandidat mengenai Fatwa Mahkamah Agung tahun 2009. Fatwa yang dimaksud adalah Fatwa Nomor 118/KMA/IX/2009 perihal Pendapat Hukum Mahkamah Agung tentang Pasal 13 huruf j Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006. Fatwa MA tersebut diminta oleh DPR RI untuk menjawab polemik 2 Anggota BPK terpilih yaitu Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk karena terbukti belum 2 tahun meninggalkan jabatan KPA.
Wakil Ketua Komite IV Cashyita ikut mempertanyakan semangat apa bagi kedua kandidat untuk bisa maju menjadi anggota BPK. “Karena bapak-bapak ini sebagai auditee di Kementerian Keuangan dan akan mencalonkan menjadi auditor,” tanyanya.
Hal serupa disorot oleh Ajiep Pandindang, yang mempertegas dan menanyakan apakah kedua kandidat diutus oleh pimpinan di mana bernaung saat ini.
Sementara itu, Senator Abdul Hakim mengapresiasi ide dan visi dalam makalah kedua kandidat. Tetapi dari masukan yang diterima oleh DPD, harus ada komitmen untuk menegakkan konstitusi dan perundang-undangan.
“Dari analisis dan masukan dari masyarkat, DPR juga sedang mengirim surat ke MA terkait peryaratan yang diamanatkan dalam Pasal 13 huruf J UU BPK. Dari biodata bapak belum 2 tahun meninggalkan jabatan sebagai KPA. Tentu bapak sudah mencermati situasi tersebut. Kami ingin mendapatkan pandangan dari bapak, jika suatu kemudian MA menerbitkan Fatwa, bagaimana pandangan dari bapak berdua?” tanya Abdul Hakim.
Menanggapi isu tersebut, Nyoman mengaku tidak memiliki beban masa lalu dan potensi conflict of interest terkait jabatan sebelumnya sebagai Kepala Bea Cukai Manado dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). “Saya menyerahkan sepenuhnya kepada Anggota DPD RI dan Komisi XI DPR RI untuk menilai secara objektif aspek kepatutan dan kelayakan dirinya untuk dipilih sebagai anggota BPK,” tanggapnya.
Sementara, Harry menyatakan melihat sesuatu yang netral dalam posisi itu. “Saya tidak mau memperpanjang, kami serahkan kepada ahli hukum yang paham soal ini,” ujarnya. (*)