
Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menghapus program mudik gratis pada masa Angkutan Lebaran 2020.
Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari – 29 Mei 2020 mendatang.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan penghapusan program Mudik Gratis itu berlaku bagi semua institusi, baik program yang digelar Kementerian Perhubungan, BUMN, maupun swasta.
“Oleh karena itu saya harap masyarakat pun
dapat mengerti dan mematuhi apa yang sedang dilakukan pemerintah,” ujar
Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/3/2020).
Saat ini pihaknya
juga aktif dalam mendorong masyarakat untuk tidak mudik, dan meminimalisir
mobilisasi agar tidak memperluas kemungkinan penularan Covid-19. Mudik gratis
dengan menggunakan transportasi bus dan kapal penyebrangan akan dihapuskan.
“Saat ini kita akan berganti fokus, saling bantu-membantu antara pemerintah pusat maupun daerah untuk mengatasi penularan Covid-19. Karena kita tahu dengan mudik, artinya ada arus orang banyak yang akan melakukan perjalanan. Ini tentu berbahaya dan beresiko tinggi jika tetap dilakukan,” ujarnya.
Lanjut budi, agar masyarakat tidak berpergian dan mudik pada saat lebaran nanti.
“Oleh karena itu kami sampaikan kepada masyarakat yang sudah mendaftar mudik gratis, kami mohon maaf atas pembatalan ini,” tambahnya.
Mudik, menurutnya, akan melibatkan banyak massa. Sehingga berpotensi menjadi titik penyebaran virus corona. Sementara itu, masyarakat yang akan pulang ke daerahnya masing-masing akan berpotensi membuat wilayah persebaran Covid-19 semakin luas.