
Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi salah satu yang menjadi perhatian publik yang masih jadi pro dan kontra dalam point-point di dalam rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual /RUU PKS (RUU Hapus Kesal).
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Andy Yentriani mengatakan sejarah kelahiran RUU Hapus Kesal berawal pengalaman penanganan kasus pemerkosaan, pencabulan dan eksploitasi seksual terus meningkat sejak 1998.
“ Pemaksaan pelacuran pun menjadi masalah dalam undang-undang pidana kita. Jenis-jenis kekerasan seksual baru yang belum banyak dikenal”, kata Andy Yentriani dalam diskusi Publik PMII Komisariat Staiindo Jakarta, Minggu (1/3/2020).
Berdasarkan draf RUU Hapus Kesal, kekerasan seksual yang diakomodir terdiri atas 9 jenis: pelecehan seksual; eksploitasi seksual; pemaksaan kontrasepsi; pemaksaan aborsi; pemerkosaan; pemaksaan perkawinan; pemaksaan pelacuran; perbudakan seksual; dan/atau penyiksaan seksual.
“Banyak kasus di Indonesia tetapi tidak masuk bagian dari RUU PKS misalkan intimidasi seksual, termasuk didalamnya percobaan perkosaan. Perdagangan orang untuk tujuan seksual, pemaksaan kehamilan, penghukuman bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual dan kontrol seksual”, tambahnya.
Asmaul Khusnaeny Akademisi dan Legal Drafter RUU PKS mengungkapkan data Komisi Perlindungan Anak (KPAI) mencatat sebanyak 21 pelaku kekerasan seksual dengan jumlah korban mencapai 123 anak sepanjang 2019 di satuan pendidikan.
“Faktanya banyak pelaku kekerasan seksual yang lepas dari jeratan hukum, dengan kata lain bahwa hukum tidak mampu menjangkau rasa keadilan, kebenaran dan pemulihan korban” kata Ismail Khusnaeny.
Langkah tegas pemerintah akan menindak tegas terhadap pelaku kekerasan seksual, billing di lembaga pendidikan. Lembaga pendidikan harus bebas dari kekerasan seksual.
Asmaul menambahkan ketimpangan relasi kuasa tindak kekerasan seksual dapat terjadi di semua ruang, tempat kerja, rumah tangga, pendidikan maupun tempat publik.
“upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual di sekolah perlu menjadi bagian yang diatur di dalam RUU PKS pada bab Pencegahan”, pungkasnya.