Jakarta – Bagi kalian yang lolos seleksi administrasi CPNS 2021 dan lanjut tahapan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS agar lolos tahap selanjutnya. Perhatikan nilai ambang atau passing grade batas minimun SKD CPNS 2021 berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam seleksi CPNS 2021 yang harus dipenuhi oleh setiap peserta meliputi, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dalam durasi 100 menit.
Namun, khusus bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan durasi waktu tes selama 130 menit.
“Namun perlu kami sampaikan bahwa, penambahan waktu tes 130 menit tidak berlaku bagi pelamar yang mengidap buta warna maupun low vision,” tandas Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur, Kementerian PANRB, Katmoko Ari Sambodo pada, Jumat (30/07/2021).
Adapun jumlah soal keseluruhan dalam SKD CPNS 2021 sebanyak 110 soal:
- TWK sebanyak 30 soal,
- TIU sebanyak 35 soal, dan
- TKP sebanyak 45 soal.
Adapun bobot nilai jawaban tes SKD yang harus dicapai untuk bisa ikut tahap seleksi selanjutnya para pelamar yang mendaftar pada penetapan kebutuhan umum harus memenuhi passing grade atau nilai minimum 65 untuk tes wawasan kebangsaan (TWK), 80 untuk tes intelegensia umum (TIU), dan 166 untuk tes karakteristik pribadi (TKP). Jadi kalau dijumlah minimal 311

Jadi kalau kurang dari nilai tersebut otomatis tidak masuk ke kelompok passing grade.
Jangan senang dulu, nilai tersebut di atas dikecualikan bagi dikecualikan bagi peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan Formasi Khusus:
Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cum Laude minimum nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Penyandang Disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dengan TIU paling rendah 60.
Diaspora minimum nilai kumulatif SKD paling rendah adalah 311 dan nilai TIU paling rendah 85.
Putra/Putri Papua dan Papua Barat; nilai kumulatif paling rendah 286 dan TIU paling rendah 60.
Pengecualian lainnya juga diberikan untuk jabatan-jabatan tertentu pada penetapan kebutuhan umum. Pada jabatan Dokter, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, Dokter Gigi Spesialis, dan Dokter Pendidik Klinis, ditetapkan nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 80.
Jabatan lain yang diberi pengecualian adalah ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api. Pada jabatan tersebut nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan nilai TIU 70.
