Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur tentang jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) pada bulan Ramadan 1442 Hijriah.
“Pengaturan jam kerja ini tetap memperhatikan pengendalian Covid-19 pada lingkungan instansi pemerintah,” kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Ia mengatakan, pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Berdasarkan SE yang ditandatangani Tjahjo pada 9 April 2021, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah, pertama, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja yaitu, pada hari Senin sampai Kamis, jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit) dan pada hari Jumat jam kerja dimulai pukul 08.00 hingga pukul 15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Kedua, instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja, yaitu pada hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu, jam kerja berlaku pada pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit). Pada hari Jumat, waktu kerja adalah pada pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).
Berdasarkan SE yang ditembuskan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI, tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.
Disampaikan Tjahjo, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan memertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Tjahjo menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.
Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.
