
Jakarta – Kementerian dalam Negeri menjelaskan ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk dapat mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Gugus Tugas Penanganan Covid-19 maupun ke Kementerian Kesehatan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengatakan Salah satu prasyarat yang harus terpenuhi adalah kajian dari pemerintah daerah, termasuk penyebaran dan peta penyebaran menurut kurva waktu
“Beberapa kriteria di antaranya adalah jumlah dan kasus kematian, serta adanya epidemologi di tempat lain yang berkoneksi dengan daerah yang akan mengajukan PSBB,” ujar Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal ZA, dalam konferensi pers secara daring di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Safrizal mengatakan pembatasan sosial berskala besar dapat menyebabkan masyarakat sulit mencari nafkah karena semuanya akan melaksanakan gerakan besar pembatasan gerakan dengan tetap tinggal di rumah dan keluar, jika sangat penting sekali.
“Oleh karenanya, pemerintah daerah harus menghitung ketersediaan kebutuhan dan layanan dasar bagi masyarakat agar kehidupan sosial dapat berjalan dengan lancar,” kata Safrizal.
Selain menjamin kebutuhan dasar masyarakat, Pemda juga harus menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan. Menurutnya, kebutuhan alat kesehatan seperti masker wajib pakai menjadi penting untuk mendukung penanganan Covid-19.
Safrizal menekankan, pemda diperbolehkan melakukan realokasi anggaran demi ketersediaan alat kesehatan. Realokasi anggaran juga merupakan instruksi dari pusat untuk menangani Covid-19 di daerah.
“Anggaran ini sudah diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri, juga berdasarkan dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. Anggaran ini harus dinyatakan dalam komitmen anggaran yang sudah diwujudkan dalam perubahan alokasi,” ujar Safrizal.
Selain itu, Pemda juga harus menjamin keamanan warga masyarakat di daerahnya. Dalam hal ini, Safrizal meminta Pemda berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Syarat kesiapan juga hitung kesiapan keamanan. Maka harus ada koordinasi dulu dengan aparat penegakan hukum,” kata Safrizal.
Dalam pemaparannya, jika prasyarat terpenuhi, penetapan PSBB dari daerah memerlukan waktu paling lama dua hari setelah diajukan oleh kepala daerah. Jika prasyarat dinilai masih kurang, maka Menteri Kesehatan maupun Kepala Gugus Tugas akan meminta pemda memperbaiki data yang telah diberikan.
“Setelah mendapat persetujuan dari Menkes dan juga Ketua Gugus Tugas, maka permohonan PSBB dapat langsung diberlakukan di daerah,” imbuhnya.
Dalam pembatasan berskala besar, semua masyarakat yang tidak memiliki kepentingan yang kuat untuk keluar rumah tetap dianjurkan untuk tinggal di dalam rumah, kecuali beberapa pihak yang menjalankan tugas yang dengan terpaksa atau karena tugas harus keluar rumah.
“PSBB ini tujuan utamanya adalah penghentian dengan segera penyebaran yang luas bagi penyakit COVID-19 ini, oleh karenanya tetap tinggal di rumah, bekerja dari rumah, belajar dari rumah, dan jangan lupa cuci tangan dengan sabun dan air mengalir,” ujar Safrizal.