Jakarta – Pemerintah tahun ini secara resmi telah meluncurkan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Berbagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) pun diberikan untuk melindungi masyarakat terdampak wabah corona.
Melalui Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos), tahun ini memberikan BLT ibu hamil dan balita senilai Rp6 juta setahun. Rinciannya, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta setahun dan balita usia 0-6 tahun senilai Rp3 juta setahun.
Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos Rahmat Kusnadi mengatakan, ada sejumlah hal yang ingin dicapai pemerintah melalui pemberian bantuan ini.
“Berperan untuk pencegahan stunting dan peningkatan gizi balita/anak,” kata Rahmat dikutip dari Kompas.com, Kamis (14/1/2021).
Melalui PKH, setiap ibu hamil dan anak usia dini mendapat bantuan senilai Rp 3 juta dalam setahun. Bantuan itu disalurkan dalam empat tahap, yakni Januari, April, Juli, dan Oktober 2021. Artinya, dalam satu tahap, nilai bantuan yang disalurkan sebesar Rp 750.000.
Dana PKH untuk ibu hamil dan balita diberikan dalam kurun waktu satu tahun dengan 4 kali masa pencairan di mulai Januari, April, Juli dan Oktober. Bantuan disalurkan melalui himpunan bank negara (himbara) yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.
Tujuan dari program perlindungan sosial tersebut membuka akses keluarga miskin dan rentan miskin terutama ibu hamil dan balita memperoleh berbagai macam fasilitas kesehatan yang lebih baik.
Rahmat mengatakan, KPM penerima bansos PKH harus mengikuti persyaratan yang diwajibkan. Misalnya, untuk ibu hamil/ibu menyusui dan anak usia dini yang belum bersekolah, wajib memeriksakan kesehatan pada Posyandu atau Puskesmas sesuai dengan protokol kesehatan.
Selain ibu hamil dan anak usia dini, ada tiga kalangan lain yang berhak menerima PKH. Ketiganya yakni penyandang disabilitas berat, orang berusia lanjut (lansia), dan anak sekolah.
“PKH bagi 10 juta KPM (keluarga penerima manfaat) disalurkan pada bulan Januari dengan anggaran sebesar Rp 7,17 triliun,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam akun Instagram Kementerian Sosial, @kemensosri. Adapun rinciannya, penyandang disabilitas dan lansia 70 tahun ke atas mendapat Rp 2,4 juta dalam satu tahun.
Sementara, bantuan untuk anak sekolah dibedakan berdasar tingkatannya. Siswa SD/MI/sederajat mendapat Rp 900.000 dalam setahun. Siswa SMP/MTs/sederajat mendapat Rp 1,5 juta dalam satu tahun. Kemudian, siswa SMA/MA/sederajat dalam setahun mendapat bantuan Rp 2 juta.
Nah, bagaimana cara mendapatkannya bisa disimak sebagai berikut:
- Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
- Apabila belum memiliki KPS, Bunda bisa telebih mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan. Nah, di sini akan diputuskan apakah Bunda berhak memperoleh KPS.
- Apabila Bunda memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa aka melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah prosedur tersebut terpenuhi, Bunda bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.