Jakarta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK dan dewan pengawas KPK. Dalam hal ini, Jokowi menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi dan mengeluarkan dua Keppres.
Jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024.
Terkait memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK, Jokowi mengeluarkan Keppres 112/P Tahun 2023 untuk menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023.
“Untuk menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 112/PUU-XX/2022 tanggal 25 Mei 2023, Presiden telah menerbitkan Keppres 112/P Tahun 2023 tentang Penyesuaian Masa Jabatan Pimpinan KPK. Keppres tersebut dikeluarkan 24 November 2023,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Ari melanjutkan, pada tanggal yang sama, Presiden Jokowi juga mengeluarkan Keppres Nomor 113/P tentang Penyesuaian Masa Jabatan Dewan Pengawas KPK.
“Dengan dikeluarkannya dua Keppres tersebut, maka masa jabatan Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK yang semula akan berakhir pada 20 Desember 2023 diperpanjang hingga tanggal 20 Desember 2024,” pungkasnya.
KPK saat ini dipimpin oleh Nawawi Pomolango, menggantikan sementara ketua nonaktif Firli Bahuri yang terjerat dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ia diwakili oleh Alexander Marwata, Johanis Tanak, dan Nurul Ghufron.
Sementara anggota Dewan Pengawas KPK mencakup Hatorangan Panggabean, Indriyanto Seno Adji, Albertina Ho, Syamsyuddin Haris, dan Harjono.