
Alat Swab
Jakarta – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir mengumumkan batasan biaya tertinggi tes swab Covid-19 yang dilakukan secara mandiri oleh masyarakat sebesar Rp 900.000.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers Kemenkes bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Jumat (2/10/2020) sore.
“Kami tetapkan batas tertinggi biaya pengambilan swab dan pemeriksaan mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yakni sebesar Rp 900.000,” ujar Abdul,
Abdul menjelaskan, besaran biaya tersebut sudah termasuk untuk dua komponen, yakni pengambilan swab dan biaya pemeriksaan real time Polymerase Chain Reaction (PCR).
“Jadi Rp 900.000 ini termasuk biaya pengambilan swab sekaligus biaya periksa real time PCR,” tutur dia.
Abdul menuturkan, sebagai acuan, dalam perhitungan harga tes swab COVID-19 ada perhitungan komponen biaya, seperti:
1. Jasa pelayanan (SDM), termasuk jasa dokter. (dokter mikorobiologi, patologi, tenaga ekstraksi, jasa pengambilan sampel, dsb,.
2. Bahan habis pakai, termasuk APD level 3.
3. Harga reagen
4. Biaya pemakaian listrik, air telepon, penggunaan alat di Fasilitas Kesehatan
5. Biaya administrasi, pengiriman hasil
“Penetapan biaya pengambilan swab dan pemeriksaan terkait PCR ini melalui pembahasan sampai tiga kali antara kemenkes dengan BPKP berdasarkan hasil survei dan analisis yang dilakukan BPKP dan kemenkes pada berbagai fasilitas kesehatan,” pungkasnya.