
Ketua Umum DPP Garda BMI Imam Subali
Jakarta – Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Kamis (23/6) memberikan putusan bebasnya Ambika MA Shan, warga negara Malaysia yang diduga melakukan penyiksaan menyebabkan sekujur penuh luka hingga meninggal salah satu Pekerja Migran Indonesia, Adelina Sau pada 2018 lalu.
Ketua Umum Garda Buruh Migran Indonesia (Garda BMI) Imam Subali sangat mengutuk keras penganiayaan yang dilakukan oleh Ambika MA Shan yang dinilai diluar batas kemanusiaan, membunuh perlahan dengan cara menyekap pembantunya saudari kita almarhumah Adelina Sau PMI dari Nusa Tenggara Timur.
“Sungguh peristiwa memilukan dari sisi kemanusiaan dan memalukan dari sisi harkat dan martabat Bangsa, karena pemerintah Indonesia tidak bisa berbuat apa-apa untuk melindungi warganya dan tidak punya keberanian untuk menuntut keadilan terhadap pelaku kejahatan yang dilindungi dan dibenarkan oleh pemerintah Malaysia”, katanya saat di hubungi pada Rabu (29/6/2022).
Bagi kami GARDA BMI lanjut Imam, fenomena ini merupakan ancaman serius terhadap seluruh PMI yang sedang bekerja di Malaysia karena para majikan yang punya jiwa psikopat seperti Ambika dengan leluasa akan melampiaskan nafsu psikopatnya terhadap para PMI ketika terjadi suatu perselisihan atau ketidakpuasan kerja PMI di mata mereka.
“Mereka para majikan psikopat merasa terlindungi oleh pemerintahnya untuk melakukan segala kejahatan tersebut dan mereka memahami kalo WNI/PMI tidak ada yang melindungi”, imbuhnya.
Temuan berikutnya adanya 149 WNI kita meninggal di pusattahanan Sabah Malaysia kirim waktu 2020-2021, bukti nyata dampak dari kasus Adelina sou yang sudah terang benderang kejahatannya tapi pelakunya di lindungi oleh pemerintah Malaysia bahkan di bebaskan dari segala tuntutan hukum dan pemerintahan Indonesia tidak punya keberanian dan kemampuan untuk menuntut keadilan baik secara bilateral maupun internasional.
“Nasib para PMI kita di Malaysia bak ayam sayur yang kapanpun bisa diperlakukan semena-mena dan sesuai selera kesadisan para majikan atau pihak-pihak yang punya watak psikopat di Malaysia karena di anggap pemerintah dan negara nya tidak akan bisa berbuat apa-apa walaupun di injak-injak harkat dan martabat warga nya”, ungkapnya.
Kami mendesak kepada pemerintah Indonesia untuk berani bersikap tegas kepada Malaysia yang telah bersikap tidak adil terhadap warga negara Indonesia, dan melecehkan pemerintah Indonesia.
“Kami meminta keberanian seorang pemimpin tidak perlu ditunjukkan dengan Plesiran ke negara jauh yang sedang berkonflik, sementara harkat dan martabat Bangsanya di injak-injak oleh negara tetangga yang kelihatan di depan mata dan tidak sekedar berdiplomasi lisan. Harus ada tindakan nyata, misalnya dengan moratorium pengiriman pekerja ke Malaysia”, ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan kemampuan diplomasi Menteri Luar Negeri kita ketika tidak mampu menarik kasus kejahatan kemanusiaan yang sudah terang benderang ini tidak mampu di bawa ke pengadilan HAM internasional untuk menuntut keadilan karena pelakunya dilindungi oleh negaranya.
“Malaysia berlaku tidak adil dan tidak konsisten terhadap menjunjung nilai-nilai hak asasi manusia dalam menegakkan kasus penyiksaan keji terhadap Adelina. Malaysia bahkan tidak menghormati MoU yang baru saja disepakati antara Indonesia dan Malaysia tentang penempatan dan perlindungan pekerja rumah tangga Indonesia di Malaysia”, lanjut Imam.
Sementara, melanjutkan kerjasama menempatkan TKI ke Malaysia yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bukan menjadi solusi selama keadilan buat Adelina Sou belum bisa di tegakkan, tapi akan menjerumuskan dan menjadikan para TKI kita umpan sasaran penganiayaan dan pembunuhan dari para majikan yang punya karakter psikopat di Malaysia
“Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia untuk menghentikan segala bentuk kerjasama penempatan PMI ke Malaysia karena tidak aman dari perilaku2 majikan yang tidak manusiawi”, tuntut Imam.
“Jargon pemerintah hadir melindungi PMI dari ujung rambut sampe ujung kaki tidak terbukti dengan tidak adanya aksi nyata kepala BP2MI melakukan protes bahkan pantas untuk mengutuk pelaku kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Malaysia dan di lindungi oleh negaranya dengan dibebaskan dari segala tuntutan hukum”, pungkasnya.