
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mengkaji rencana gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Di mana Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo berancana menaikkan Tunjangan Kinerja (tukin) PNS minimal jadi Rp9 juta hingga Rp10 juta.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari, mengatakan bahwa skema gaji dan pensiun saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep.
“UU 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang di antaranya mengamanatkan penyusunan peraturan pemerintah tentang skema gaji dan pensiun, saat ini masih dalam tahap pengkajian interdep, dengan mempertimbangkan banyak aspek, di antaranya termasuk dampaknya terhadap keuangan negara jangka pendek dan jangka panjang,” kata Rahayu, di Jakarta, Selasa (29/12/2020).
Menurutnya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2021 dan kebijakan fiskalnya sudah diundangkan dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2020 mengenai gaji ASN.
“Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa Pemerintah masih fokus pada penanganan pandemi dan pemulihan ekonomi, dan tidak ada rencana untuk menaikkan gaji PNS,” tandasnya.
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, mengungkapkan memang penghasilan yang diterima ASN, PNS saat ini meliputi berbagai hal, gaji pokok, tujungan yang melekat pada tunjungan keluarga, tunjangan jabatan baik fungsional struktural maupun umum.
“Ada juga tunjungan kinerja, ada juga honorium uang sidang, uang rapat yang saya kira bersifat opsional per kegiatan. Ada juga tunjungan khusus untuk PNS dalam kondisi tertentu,” tuturnya.
Menpan menyebut pihaknya selalu diajak berdiskusi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkaitan dengan membahas masalah penerimaan penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN).
..
Sumber: warta ekonomi