
Jakarta – Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi Undang-Undang dalam Sidang Paripurna hari ini, Kamis (7/10/2021).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara meminta untuk melihat UU HPP secara komprehensif. UU HPP mengatur perluasan basis Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN merupakan pajak atas konsumsi masyarakat dimana konsumsi memiliki proporsi sangat tinggi di dalam produk domestik domestik bruto (PDB).
Tarif PPN akan naik dari 10 persen sampai tahun ini menjadi 11 persen mulai 1 April 2022 dan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025. Kendati naik, namun pemerintah tidak jadi memberlakukan skema PPN multitarif seperti yang pernah dikaji untuk masuk ke UU HPP.
“Kalau kita menaikkan PPN 11 persen tahun depan dan kita lihat lagi menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, ini adalah dalam rangka membuat basis pajak yang menjadi lebih luas, menjadi lebih kuat untuk menopang pembangunan. Artinya menopang belanja negara kita,” kata Wamenkeu secara daring dalam wawancara bersama Metro TV, Jumat (08/10).
Dengan adanya UU HPP ini, harapannya dapat menaikkan tax ratio dari saat ini 8,4 persen menjadi 9,4 persen pada tahun 2024, bahkan bisa mencapai 10 persen pada tahun 2025.
“Kita akan punya basis penerimaan yang baik dan sambil kita juga mempertajam terus belanja-belanja negara sehingga kemudian mendorong pembangunan. Ini logika yang kita bangun dari keseluruhan Undang-Undang HPP,” ujar Wamenkeu.
Selain PPN, UU HPP juga mengatur perubahan pada pajak penghasilan (PPh). Penghasilan kena pajak (PKP) orang pribadi ditingkatkan menjadi Rp 60 juta dari sebelumnya Rp 50 juta dengan tarif PPh sebesar 5 persen.
Artinya, pekerja baru akan ditarik pajaknya sebesar 5 persen atas penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta per tahun, bukan lagi Rp 50 juta.
Pada saat yang bersamaan, penghasilan kena pajak yang di atas Rp5 miliar, tarifnya dinaikkan dari 30 persen menjadi 35 persen.
Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) Orang Pribadi (OP).
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen.
- Penghasilan di atas Rp 60 juta – Rp 250 juta kena tarif 15 persen.
- Penghasilan di atas Rp 250 juta – Rp 500 juta kena tarif 25 persen.
- Penghasilan di atas Rp 500 juta – Rp 5 miliar kena tarif 30 persen.
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.