Jakarta – Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilaporkan dalam ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 terhadap upaya perbaikan tata kelola keuangan negara, peningkatan penerimaan, dan pemulihan kerugian, dari hasil pemeriksaan sebanyak 5.070 temuan yang memuat 6.970 permasalahan sebesar Rp16,62 triliun.
“Temuan tersebut meliputi 1.956 (28%) permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan 2.026 (29%) permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp12,64 triliun, serta 2.988 (43%) permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 triliun”, ungkap IHPS II Tahun 2020 serta Penyerahan LHP Semester II Tahun 2020, dikutip Jumat (25/6/2021).
Ketua BPK menjelaskan, dari permasalahan ketidakpatuhan sebanyak 2.026 permasalahan, di antaranya sebanyak 1.173 (58%) sebesar Rp12,64 triliun merupakan permasalahan ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan:
● Kerugian sebanyak 729 (62%) permasalahan sebesar Rp1,24 triliun.
● Potensi kerugian sebanyak 151 (13%) permasalahan sebesar Rp1,89 triliun.
● Kekurangan penerimaan sebanyak 293 (25%) permasalahan sebesar Rp9,51 triliun.
Selain itu, terdapat 853 (42%) permasalahan ketidakpatuhan yang mengakibatkan penyimpangan administrasi. Dari 2.988 permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan sebesar Rp3,98 triliun, terdapat 175 (6%) permasalahan ketidakhematan sebesar Rp654,34 miliar, 13 (1%) permasalahan ketidakefisienan sebesar Rp1,50 miliar, dan 2.800 (93%) permasalahan ketidakefektifan sebesar Rp3,33 triliun.