Jakarta – Amnesty International Indonesia (AII) memaparkan aduan dari 21.424 tenaga kesehatan (nakes) yang tersebar di 21 provinsi dari periode Juni 2020- Juli 2021 terkait pemberian insentif yang dijanjikan selama menangani pandemi virus corona (Covid-19).
Media and Campaign Manager AII Nurina Savitri menyebut ribuan aduan itu merupakan kumulatif keluhan nakes terkait pemberian insentif yang molor hingga pemotongan sejumlah insentif dari yang dijanjikan.
“Kami menemukan ada sejumlah penundaan atau pemotongan pembayaran insentif mulai Juni 2020-Juli 2021, dari ujung di Sumatera hingga timur di Papua, rata. Setidaknya ada 21.424 nakes di 21 provinsi yang tersebar di 34 kabupaten/kota yang pernah mengalami itu,” kata Nurina dalam diskusi daring, Jumat (6/8).
Nurina menjelaskan temuan itu AII dapatkan dengan mengonfirmasi laporan media dan laporan yang diterima oleh inisiatif data independen LaporCovid-19 dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang daerah, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), dan asosiasi profesi medis lainnya.
Nurina juga mengatakan, 2.754 dari 3.689 nakes yang disurvei pada periode Januari-Februari 2021, sekitar 75 persen di antaranya mengatakan tidak menerima insentif sama sekali.
Kemudian, sekitar 6 persen dari responden yang mengatakan telah menerima insentif melaporkan bahwa mereka mengalami masalah seperti keterlambatan, pemotongan, dan salah perhitungan.
“Kami sudah meminta klarifikasi atas temuan kami ini, namun memang hingga saat ini belum ada respons dari Kemenkes,” kata dia.
Nurina kemudian membeberkan rincian yang ada di masing-masing daerah. Ia mengambil 5 daerah dengan jumlah tenaga kesehatan terbanyak yang mengalami pemotongan atau penundaan insentif.
di Bogor sebanyak 4.258 tenaga kesehatan pernah mengalami penundaan atau pemotongan pembayaran. Palembang 3.987 nakes, Tanjungpinang 2.900 nakes, Banyuwangi 1.938 nakes, dan Kabupaten Bandung Barat 1.618 nakes.
Meski demikian, Nurina juga mengumumkan temuan terbaru di mana sudah ada sejumlah wilayah yang sudah membayarkan insentif untuk nakes.
“Semisal di Kabupaten Majalengka, insentif sudah dibayarkan hingga Maret 2021. Sementara untuk April hingga Juli 2021 masih tertunda. Lalu ada Kabupaten Kuansing yang masih dalam proses pencairan. Insentif di Kota Probolinggo sudah dibayarkan hingga Juli 2021, Kabupaten Banyuwangi sudah dibayarkan hingga Juni 2021”, jelasnya.
Kabupaten Jombang sudah dibayarkan periode Juni hingga Desember 2020. Sementara untuk Januari hingga Juli 2021 belum dibayarkan. Lalu ada Kota Serang yang sudah dibayarkan hingga Juni 2021,
Nurina mengatakan bahwa hasil temuan itu berasal dari hasil metabulasi pemantauan dari media dan data independen yang berasal dari sejumlah lembaga atau inisiatif, salah satunya LaporCovid19.
“Itu yang kami verifikasi kepada rekan-rekan di organisasi profesi,” ucapnya.
Amnesty menemukan dari sejumlah alasan kenapa terjadi penundaan intensif akibat Inkonsistensi data akibat data pribadi yang tidak sesuai. Kemudian hambatan birokrasi akibat data yang tidak sesuai mereka harus perbaikan data di kemenkes, sementara 768.000 tenaga kesehatan berdomisili di luar jawa. Pemotongan faskes, insentif dari pemerintah hanya untuk nakes yang bekerja langsung di unit penanganan covid-19. Padahal nakes lain di Rumah sakit disana juga focus menangani covid-19.
“Pemerintah harus menjamin hak atas kondisi kerja yang adil dan mendukung bagi nakes, memastikan pembayaran insentif yang dijanjikan kepada nakes tepat waktu, serta pemerintah dan aparat negara mendengar dan melindungi Nakes yang haknya dilanggar”, pungkasnya.