
Jakarta – Rencana Pemprov DKI Jakarta membuka kembali tempat hiburan dan tempat wisata pasca PPKM akhir Maret 2021 mendatang ada catatan penting yang harus terpenuhi untuk bisa mengeluarkan izin operasional tersebut untuk dibuka kembali.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza patria mengungkapkan saat ini juga sejalan dengan permintaan pemerintah pusat terkait dengan pelonggaran pelaksanaan PPKM.
“Ya, kita lihat yang PPKM berikutnya tanggal 22 seperti sampaikan oleh pemerintah pusat kita dengar di berbagai media juga inginnya sih kita akan mulai melakukan pelonggaran-pelonggaran, namun demikian tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19” ungkapnya Senin (15/3/2021).
Wagub Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta selama dua pekan telah membuka tempat-tempat hiburan dan wisata seperti tempat wisata ragunan, museum, dan tempat-tempat bermain.
“Dua minggu ini kita sudah membuka tempat wisata di Jakarta ada Ragunan kita buka, kemudian museum kita buka tempat-tempat bermain kita buka. Namun dua minggu kedepan memang ada potensi dimungkinkan tempat-tempat hiburan lain yang selama ini belum dibuka akan kita buka namun ini masih kita akan pelajari”, ujarnya.
Wagub menegaskan akan mengkaji dan mendiskusikannya dengan pemerintah pusat, tenaga pusat, para ahli para pakar epidemologi dan semua forkompinda untuk membuka tempat hiburan lain setelah PPKM bulan ini.
“Nanti kita akan putuskan, apakah di mungkinkan kita akan membuka unit-unit lain termasuk tempat hiburan ya jadi saya tidak ingin mendahului semuanya sangat bergantung pada fakta data dan situasi yang terus berkembang setiap hari”, pungkasnya.
Sebelumnya Pemprov DKI mulai mempersiapkan usaha karaoke untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Usaha Karaoke Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Pengusaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta dengan melampirkan bebrapa persyaratan.