
Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran Bantuan Pemerintah bagi Usaha Mikro (BPUM) Tahun 2021. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM) hanya sebagai pihak pengusul BPUM, untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI.
“Untuk penetapan penerima BPUM ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan UKM RI,” seperti tertulis di akun Instagram @dkijakarta, Senin (19/4/2021).
Pemerintah kembali mencairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro atau BPUM kepada 12,8 juta UMKM pada 2021. Anggaran yang pemerintah siapkan mencapai Rp 15,36 triliun dengan setiap UMKM mendapatkan dana Rp 1,2 juta.
Bagi UMKM penerima BPUM 2021 bisa mengeceknya secara langsung melalui eform.bri.co.id.
Adapun syarat dan kriteria bagi pelaku usaha yang ingin mendapatkan bantuan yang harus dipenuhi antara lain :
- Pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
- Memenuhi persyaratan yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, memiliki usaha mikro.
- Pelaku usaya yang mengajukan, bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
- Pelaku usaha mikro yang mempunyai modal usaha paling banyak Rp 1 miliar tidak termasuk bangunan tempat usaha dan hasil penjualan tahunan sampai dengan paling banyak Rp 2 miliar.
- Pelaku usaha mikro mendaftar pada wilayah yang sesuai dengan domisili usaha. Persyaratan ini diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan alamat domisili yang berbeda.
- Pelaku usaha mikro melengkapi dokumen pendaftaran yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), izin usaha berupa NIB/SKU/IUMK yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, serta foto diri sedang melakukan kegiatan usaha.
Perlu diketahui, sistem pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-15.00 WIB, dan ditutup untuk penarikan data pada pukul 15.00-08.00 WIB.
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Utara
Kecamatan Cilincing:
Kecamatan Koja:
Kecamatan Kelapa Gading:
Kecamatan Pademangan:
Kecamatan Penjaringan:
Kecamatan Tanjung Priok:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Selatan
Kecamatan Cilandak:
Kecamatan Jagakarsa:
Kecamatan Kebayoran Baru:
Kecamatan Kebayoran Lama:
Kecamatan Mampang Prapatan:
Kecamatan Pancoran:
Kecamatan Pasar Minggu:
Kecamatan Pesanggrahan:
Kecamatan Setiabudi:
Kecamatan Tebet:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Timur
Kecamatan Ciracas:
Kecamatan Pasar Rebo:
Kecamatan Cipayung:
Kecamatan Makasar:
Kecamatan Duren Sawit:
Kecamatan Matraman:
Kecamatan Kramatjati:
Kecamatan Cakung:
Kecamatan Jatinegara:
Kecamatan Pulogadung:
Link pendaftaran BPUM untuk Jakarta Barat
Kecamatan Kembangan:
Kecamatan Kebon Jeruk:
Kecamatan Palmerah:
Kecamatan Grogol Petamburan:
Kecamatan Cengkareng:
Kecamatan Kalideres:
Kecamatan Tambora:
Kecamatan Taman Sari:
Link Pendaftaran BPUM untuk Jakarta Pusat
Kecamatan Gambir:
Kecamatan Senen:
Kecamatan Sawah Besar:
Kecamatan Kemayoran:
Kecamatan Johar Baru:
Kecamatan Tanah Abang:
Kecamatan Menteng:
Kecamatan Cempaka Putih:
Link pendaftaran BPUM Kepulauan Seribu
Kecamatan Pulau Seribu Selatan:
Kecamatan Pulau Seribu Utara: