
Jakarta – Status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta brlaku mulai Jumat 10 April 2020 diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online hanya dibolehkan membawa barang dan tidak izinkan untuk mengakut penumpang.
“Peraturan gubernur rujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan, maka ojek boleh untuk barang, tapi tidak untuk antarkan orang,” ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Anies memang pernah mewacanakan ojek mengangkut penumpang. Namun, wacana itu tidak bisa terealisasi karena terbentur peraturan di atasnya.
“Kemarin dalam pembicaraan dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) belum ada perubahan, sesuai aturan menteri kesehatan dan peraturan gubernur harus berjalan sesuai rujukan maka kami mengatur ojk sesuai dengan pedoman peraturan menkes 2020 yaitu layanan ekspedisi barang dengan batasan untuk mengangkut penumpang,” ujar Anies Baswedan.
Berdasarkan pedoman Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 tahun 2020 tentang PSBB, ojek online dilarang mengangkut penumpang dan hanya diizinkan mengangkut barang.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi Lampiran di PMK RI Nomor 9 Tahun 2020.
Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Wiwit Sudarsono, menilai Permenkes No.9/2020 terkait PSBB adalah kebijakan yang kurang tepat.
“Disaat Ojek Online mengalami Penurunan Pendapatan hingga 70 persen akibat kebijakan Working From Home (WFH). Kebijakan tersebut juga sangat merugikan para driver online Roda 4, yang saat ini dengan adanya kebijakan WFH juga mengalami penurunan pendapatan hingga 80 persen,” kata Wiwit dilansir Liputan6.com
Menurutnya, apabila pemerintah melarang ojek online mengangkut orang, harusnya Pemerintah juga memberikan solusinya, misal memberikan subsidi langsung kepada para ojek online, agar mereka bisa memberikan nafkah untuk keluarganya dan bisa tetap membayar cicilan kendaraannya.
Selain itu, kebijakan pemerintah terkait relaksasi kredit kendaraan bagi ojek online, dan taksi online masih belum berjalan sesuai harapan. Leasing hanya memberikan pengurangan cicilan dan memperpanjang jangka waktu, dan membebankan beberapa biaya tambahan, yang bila di jumlah justru semakin besar dari jumlah pokok yg ada.
Maka dari itu, pihaknya dari ADO mengirimkan surat kepada pemerintah agar keinginan pemenuhan pengemudi ojek online dapat terpenuhi, setelah ditetapkan kebijakan PSBB dan WFH.
“Tentunya kami bersurat kepada pemerintah, terkait keinginan tersebut,” katanya.
Berikut, usulan yang diinginkan dari pihak ADO kepada pemerintah, yakni pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pengemudi ojek online, yang penyalurannya melalui organisasi yang menaungi pengemudi online, karena organisasi tersebut memiliki data base jumlah anggotanya.
“Lalu, pemerintah memberikan kejelasan dan kepastian terkait relaksasi angsuran kredit kendaraan, yang digunakan untuk taksi online dan ojek online,” pungkasnya.