
Ratusan Nasabah Gagal Bayar Klaim Asuransi Bumiputera Geruduk Gedung OJK (Foto: Istimewa)
Jakarta – Ratusan Nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 korban gagal bayar menggeruduk kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini, Rabu (24/2/2021).
Koordinator aksi Syakur Usman mengatakan, setidaknya ada 125 orang yang turut mengikuti aksi damai. Pihaknya mengajukan berbagai tuntutan untuk kepentingan nasabah korban gagal bayar.
“Ada 125 orang. Tuntutan ke OJK, proaktif,” kata Syakur saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/2/2021).
Syakur menuturkan, OJK harus turun tangan secepatnya mengingat kasus gagal bayar AJB Bumiputera genting diselesaikan.
“Para nasabah aksi damai itu meminta OJK turun tangan mendorong AJB Bumiputera untuk segera membayarkan klaim”, ungkapnya.
Syaku menambahkan, nasabah korban Bumiputera juga meminta pembatalan moratorium alias larangan untuk berhenti membayar iuran. Pasalnya aturan yang dikeluarkan itu sangat memberatkan nasabah karena menghambat proses klaim penebusan.
“Dan (kami berharap) OJK cairkan kelebihan dana cadangan Bumiputera supaya klaim pemegang polis bisa dibayarkan,” tambah Syakur.
Di tempat terpisah F. Ghulam Naja, Ketua Tim Advokasi dan Contingency Plan Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 menyatakan permasalahan di AJB Bumiputera 1912 bukan hanya persoalan likuiditas yang berdampak pada outstanding klaim yang menggunung yang diderita oleh Pemegang Polis. Namun yang terang penderitaan bagi Pekerja dan Pihak-pihak lain telah terjadi sejak lama dan menjadi penyakit kronis.
“Semua itu terjadi sebagai akibat dari tata kelola yg tidak baik sebagaimana ketentuan yg diterbitkan oleh Regulator”, terangnya.
Jadi aturan atau regulasi dilihat dari prakteknya sudah cocok. Oleh karenanya Pemegang Polis, Pekerja, Agen Asuransi yang menderita kerugian secara nyata tersebut sudah tepat mempertanyakan kepada OJK dalam aksi damai tanggal 24 Februari 2021 tersebut.
“Jangan sampai OJK selaku Pengawas Industri Perasuransian mengetahui kondisi riil dan telah terjadi cukup lama tidak menggunakan peran dan kewenangannya sesuai yang diberikan dalam Undang-undang”, pungkasnya.
Sampai saat ini awal th 2025, pembayaran klaim asuransi anak kami belum dibayarkan !
Mengecewakan sekali, padahal kami ikut asuransi ini utk membantu biaya pendidikan anak kami.