
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Jakarta – Kedudukan Badan Perwakilan Anggota (BPA) sesuai Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 8 ayat 1 adalah lembaga tertinggi yang menentukan kebijaksanaan AJB Bumiputera 1912 sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2014 yang akan mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi.
Pengamat asuransi Diding S Anwar mengatakan, dalam pemilihan Anggota BPA yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPA harus berpedoman Luber & Jurdil, sesuai Aanggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912. Tidak boleh terjadi ada Pempol sebagai pemilik perusahaan yang tidak ikut serta memilih.
“Kenyataannya mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar sulit dan hampir tidak dapat dilaksanakan akibat seluruh Anggota BPA telah habis masa keanggotaannya”, ungkap Diding, Senin (6/9/2021) saat dikonfirmasi.
Diding mengingatkan,dalam pemilihan BPA mulai dari masalah kepanitiaan pemilihan BPA, tahapan, mekanisme, design dan anggaran hingga kejelasan keanggotan sebagai pemilik AJB Bumiputera 1912 yang berhak memilih dan dipilih sebagai BPA harus jelas.
“Penting Kolaborasi Pentahelix mencari alternatif solusi terbaik dengan menyelesaikan masalah tanpa masalah. Pemilihan BPA ibarat hajatan pemilihan 5 (lima) tahunan, karena sudah lama berjalan berkelanjutan dari pemilihan BPA sebelumnya, harusnya tanpa masalah”, kata Diding.
Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 didalamnya mengatur dan menganut mekanisme sistem pemilihan langsung (yang dibagi dalam 11 Wilayah), Wilayah-Wilayah itu semacam Dapil. Hanya saja pelaksanaannya sepertinya belum Luber & Jurdil.
“Silakan check pelaksanaan sebelumnya , apakah semua pempol sebagai anggota Pemilik Perusahaan atau pemegang hak suara memilih dan dipilih, sudah ikut nyoblos semua tanpa terkecuali ?.
Ia menambahkan, untuk pembelajaran yang harus diantisipasi, harus ada jaminan bahwa dalam pemilihan BPA, semua pempol sebagai anggota mempunyai hak memilih dan dipilih. Dengan demikian terhindari terjadi penyimpangan, jangan sampai terjadi sebelum pemilihan sudah diputuskan siapa yang akan jadi BPA.
“Sekedar mengingatkan dan perbandingan Keanggotaan, sesuai AD AJBB 1912 Pasal 7 dengan PP No 87 Tahun 2019 yang ditetapkan dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo pada 26 Desember 2019. Pasal 1, Point 3. Anggota adalah pemegang polis pada Usaha Bersama. Dalam Pasal 38, OJK dapat melakukan verifikasi atas pelaksanaan proses pemilihan peserta RUA.”, jelasnya.
Kepanitian Pemilihan BPA / RUA. dalam AD Pasal 11 Pemilihan Anggota BPA; (1) Pemilihan Anggota BPA diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPA. (2) Panitia Pemilihan Anggota BPA terdiri dari unsur BPA yang tidak mengikuti pemilihan, Direksi, Karyawan AJB Bumiputera 1912 dan unsur independen yang diusulkan Direksi. (3) Panitia Pemilihan Anggota BPA disahkan dalam Sidang BPA.
Perbandingan :
PP No 87 tahun 2019 Pasal 32 berbunyi’(1) Pemilihan Peserta RUA dilakukan oleh Panitia Pemilihan yang dibentuk oleh Dewan Komisaris. (2) Panitia Pemilihan dibentuk 6 (enam) bulan sebelum masa kepesertaaan RUA periode sebelumnya berakhir. (3) Masa kerja Panitia Pemilihan berakhir pada saat pengesahan peserta RUA. (4) Anggota Panitia Pemilihan berjumlah ganjil paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang. (5) Panitia Pemilihan terdiri atas unsur: a. Akademisi di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan; dan b. Profesional di bidang perasuransian dan/atau jasa keuangan. (6) Unsur akademisi dan profesional dalam anggota Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus memiliki komposisi berimbang.
Pasal 33 ayat (2) Panitia Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris.(3) Panitia Pemilihan menyampaikan laporan hasil kerja pemilihan Peserta RUA kepada Dewan Komisaris dan OJK.
Pasal 34 ayat (6) Panitia Pemilihan menetapkan tata cara pemilihan Peserta RUA setelah mendapat persetujuan OJK.
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 ata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan .
“Jaga marwah OJK dengan melaksanakan amanah Undang-undang dalam konteks AJB Bumiputera 1912 pembenahan dengan penetapan Pengelola Statuter. Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ BPA, Dewan Komisaris, dan Direksi sesuai mekanisme Anggaran Dasar,” kata Diding.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai seharusnya penetapan panitia pemilihan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) tetap dilakukan oleh para pemegang polis. Tanggapan OJK itu sebagai respon atas desakan para nasabah agar pihak regulator yang bertindak menetapkan panitia pemilihan BPA.
Deputi Komisioner Industri Keuangan Non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) M Ihsanuddin menyampaikan, sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan menyangkut penetapan panitia pemilihan BPA. Permohonan yang diajukan oleh perwakilan nasabah Bumiputera itu sudah benar, karena sesuai Anggaran Dasar (AD) AJBB bahwa pemohon merupakan pemilik perusahaan.
“Karena permohonan ditolak, ya seharusnya mereka melakukan upaya lain misalnya kasasi atau kembali ke AD bahwa yang berwenang membentuk panitia pemilihan BPA adalah BPA. Karena BPA sudah tidak ada sejak tanggal 26 desember 2020, seyogyanya mereka sebagai pemilik bersepakat mencari jalan keluar terbaik berdasar AD AJBB sebagai kitab suci perusahaan berbentuk usaha bersama (mutual),” kata Ihsanuddin dikutip dari Investor Daily, Minggu (5/9).