Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan telah mencabut izin usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi PT Danafix Online Indonesia. Pencabutan izin tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-6/D.06/2023 tanggal 29 Agustus 2023.
PT Danafix Online Indonesia, yang beralamat di Menara Dea, Tower 2, Lantai 2, Suite 202 Kawasan Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat Kav E4.3 No 1-2 Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan 12950.
Dalam surat tersebut disebutkan PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha dibidang layanan pendanaan.
“PT Danafix Online Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi”, isi surat tersebut.
“PT Danafix Online Indonesia wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi”.
“Penyelesaian hak dan kewajiban PT Danafix Online Indonesia akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundangundangan yang berlaku”.
Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan yakni 08 September 2023 yang ditandatangani oleh Ahmad Nasrullah selaku Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya selaku Plt. Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya.
Diketahui PT Danafix Online Indonesia mengantongi izin OJK dengan Nomor KEP-93/D.05/2021 pada tanggal 8 September 2021 sebagai Perusahaan fintech berbasis digital industri fintech P2P lending.
PT Danafix Online Indonesia (Danafix) yang menyerah untuk menjalankan bisnis fintech P2P lending. Secara resmi, mereka mengumumkan bahwa telah menghentikan kegiatan usahanya melalui situs resminya.