
Sidang Pembacaan Putusan MK terkait Judical review UU P2SK
Jakarta – Amar Putusan Mahkamah Konstitusi No. 59/PUU-XXI/2023 atas Permohonan Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Nasabah Wanaartha, dan beberapa Pemohon lainnya MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian pada Kamis (21/12/2023).
“Selanjutnya dalam Pokok Permohonan, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian” kutip amar putusan MK.
“Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
“Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi:
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” lanjut bunyi Amar putusan MK.
Pemohon dari SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kantor Advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH.MH sejak permohonan disampaikan telah dengan tegas menguraikan dalam materinya yang menghalangi hak konstitusi kliennya selaku Pekerja di AJB Bumiputera 1912.
Ketua Tim Advokasi SP NIBA AJB Bumiputera 1912, F. Ghulam Naja menyampaikan bahwa kondisi AJB Bumiputera 1912 jika terus dibiarkan dan tidak ditangani serius akan berdampak pada stabilitas keuangan, pasalnya AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi satu satunya berbentuk Usaha Bersama yang mempunyai sejarah dan perjalanan spektakuler di industri perasuransian nasional.
“Kepercayaan masyarakat membeli produk asuransi tidak lepas dari peran AJB Bumiputera 1912 mengenalkan produk dan manfaat asuransi. Sebagai perusahaan heritage yang telah dikenal dan dipercaya masyarakat selama ini, sudah menjadi kewajiban bagi SP NIBA AJB Bumiputera 1912 turut serta dan menjadi bagian dari upaya penyelamatan AJB Bumiputera 1912”, imbuh Ghulam.
Ghulam menambahkan, dengan keputusan MK tersebut maka Kepolisian RI mempunyai kewenangan dan berkedudukan sebagai Penyidik Utama. Pada UU Nomor 4 Tahun 2023 sebelumnya, penyidikan di sektor jasa keuangan merupakan kewenangan tunggal oleh Penyidik OJK, dan ini dinilai membahayakan.
“Penyidikan kejahatan sektor keuangan tidak lagi ditangani tunggal oleh Penyidik OJK. Penyidik utamanya kini kembali dipegang Polri. Setelah putusan MK, OJK berperan sebagai penyidik penunjang, yang harus berkoordinasi dengan Polri dalam melakukan penyidikan kasus sektor jasa keuangan”,
Selanjutnya SP NIBA AJB Bumiputera 1912 berpeluang melakukan upaya hukum yang dinilainya akan lebih efektif berkenaan dengan penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912. Penyebab kondisi AJB Bumiputera 1912 yang hingga saat ini belum dapat diatasi harapannya dengan putusan MK ini, akan terungkap melalui proses penyidikan oleh Penyidik Kepolisian RI.
Selama proses persidangan perkara a quo, Hakim Mahkamah Konstitusi telah mendengar keterangan dari Para Pihak dari Presiden dan DPR serta Saksi-saksi dan Ahli, dan Pihak Terkait antara lain OJK RI dan Mabes Polri, berikut surat-surat sebagai bukti.
“Selama persidangan Kepolisian RI dihadiri oleh Kombes. Pol. Candra Sukma Kumara selaku Kasubdit Perbankan dan didampingi AKBP. Vanda Rizano, di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri”, ujarnya.
Dalam keterangannya menyampaikan bahwa Kepolisian sebagai fungsi yang diberikan amanat oleh UUD 1945 selaku Penyidik Utama dan Undang-undang terkait adanya Putusan MK RI perkara a quo, patuh dan akan melaksanakan peran, fungsi, dan kewenangan dengan baik dan profesional. Dan Kepolisian hakekatnya posisinya netral dan tidak mereduksi kewenangan OJK.
“Sudah sepatutnya Penyidik Kepolisian memberikan pengayoman terhadap masyarakat. Namun demikian sekalipun Polri selaku Penyidik Utama dan kedudukan OJK selaku Penyidik Penunjang dalam penyidikan sektor jasa keuangan tetap akan saling bekerjasama dan berkoordinasi sebagaimana konstitusi dan Putusan MK tersebut guna kualitas penyidikan serta kedudukan kelembagaan yang menjadi alat negara dalam partisipasinya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan”, pungkasnya.