
JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan di Indonesia. Dia menuturkan TikTok tidak memisahkan layanan media sosialnya dengan transaksi pasar digital e-commerce.
Oleh sebab itu, TikTok tidak diperbolehkan menjalankan bisnis e-commerce seperti platform lain. Sebab, perusahaan asal Tiongkok itu belum memiliki izin dan badan hukum yang sah seperti platform e-commerce lainnya.
“TikTok tidak mematuhi hukum Indonesia, mereka memfasilitasi penjualan produk, padahal izinnya hanya kantor perwakilan, sesuai regulasi seharusnya hal ini tidak boleh dilakukan,” kata Teten dalam sebuah pernyataan yang telah dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Berbeda dengan platform media sosial lain seperti Instagram dan Facebook yang hanya berfungsi sebagai platform promosi tanpa menyediakan fitur check out.
Namun, TikTok Shop menawarkan pengalaman terintegrasi, yang memungkinkan pengguna bisa berpromosi dan melakukan check out langsung di platformnya.
“Perlu ada sanksi tegas bagi yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Nomor 31 Tahun 2023) karena di dalam Permendag sendiri sudah diatur terkait sanksi sampai dengan pencabutan izin,” tegas Menteri Teten.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah peraturan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Merujuk pasal 13 ayat 1 Permendag No.31/2023 menyebutkan bahwa penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) harus berperan aktif menjaga harga dan atau jasa bebas dari praktik manipulasi harga baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun, dalam pasal 50 ayat 2 Permendag No.31/2023 pun menyebutkan bahwa pihak yang melanggar ketentuan yang diatur dapat dikenakan sanksi administratif hingga pencabutan izin usahanya.
Di sisi lain, Teten masih mengakui bahwa keberadaan investasi TikTok menjadi kepentingan tersendiri. Alih-alih pencabutan izin, Teten mengutamakan untuk mendorong TikTok agar menyesuaikan bisnisnya dengan peraturan yang ada.
“Lebih baik mereka diajak supaya comply dengan aturan,” tuturnya.
Teten yakin betul bahwa TikTok adalah pihak yang lebih membutuhkan Indonesia mengingat pasar yang begitu besar. Konsistensi pemerintah untuk menegakkan peraturan menjadi kebutuhan.
Apabila dalam jangka waktu tersebut tetap tidak melaksanakan kewajiban, maka akan dikenai sanksi administratif berupa pemblokiran sementara.
Sementara itu, untuk memenuhi ketentuan Permendag, TikTok Shop, di bawah TikTok, telah menggandeng Tokopedia, di bawah GoTo Group, pada 12 Desember 2023. Kemitraan ini melibatkan salah satunya penggabungan operasi TikTok Shop dan Tokopedia sehingga TikTok Shop akan diintegrasikan ke dalam platform Tokopedia.