
Pengamat Asuransi dan Penjaminan Diding S Anwar
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meninjau ulang rencana kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia wajib memiliki asuransi pada 2025 dan Jangan Gegabah seperti dikutip dari CNN, Kamis (18/7/24).
Menurutnya, Kita sudah punya Jasa Raharja, kenapa tidak pakai itu saja. Saya kira ketimbang pakai skema asuransi baru dan menggunakan kelembagaan baru, mending itu (Jasa Raharja) dioptimalkan. Ia menilai kebijakan wajib asuransi kendaraan bermotor ini akan semakin membebani ekonomi masyarakat. Terlebih, selama ini masyarakat telah diwajibkan untuk membayar berbagai jenis pajak dalam menggunakan kendaraan bermotor
Wacana asuransi bagi kendaraan bermotor wajib asuransi pada 2025 juga menjadi sorotan Pengamat Asuransi dan Penjaminan, Diding S Anwar. Menurutnya, sebaiknya peran jasa raharja diperluas. Perluasan itu mencakup Compulsory Third Party Liability (CTPL) Material Damage.
“Jasa Raharja selama ini berperan sebagai pelaksana asuransi wajib berdasarkan Amanah undang-undang UU No. 33 Tahun 1964 Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang kendaraan umum (asuransi kecelakaan pribadi atau Personal Accident) dan UU No. 34 Tahun 1964 Pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas jalan untuk bodily injury (cedera badan)”, ungkapnya pada Sabtu (20/7/2024).
Ia menjelaskan, Bagaimana dengan CTPL amanah UU No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sistem Keuangan (P2SK) yang mencakup pengaturan lebih lanjut mengenai Third Party Liability (TPL) motor insurance, termasuk kerusakan material (material damage) itu bisa dijalankan.
“Kategori dan Prinsip Asuransi ada beberapa hal, pertama asuransi wajib yakni asuransi yang diwajibkan oleh hukum untuk dimiliki oleh individu atau entitas tertentu, prinsip kepatuhan hukum masyarakat atau entitas harus mematuhi peraturan yang mengharuskan adanya asuransi. Selain itu asuransi wajib memberikan perlindungan universal dengan menyediakan cakupan yang luas dan wajib bagi kelompok tertentu. Premi Terstruktur, artinya premi diatur oleh pemerintah atau peraturan terkait, sering kali dibayar bersama saat pengurusan STNK di Kantor Bersama Samsat (tentunya perlu koordinasi dengan Pembina Samsat lainnya yaitu Kepolisian dan Kemendagri / Pemda) dan cakupan spesifik menyediakan perlindungan untuk risiko tertentu yang diatur oleh hukum” jelasnya.
Lanjut Diding, prinsip kedua Asuransi Sosial. Dimana sistem asuransi yang dikelola oleh pemerintah untuk melindungi masyarakat dari risiko sosial tertentu.
“Prinsip solidaritas sosial risiko dibagi di antara anggota masyarakat yang mana cakupan secara universal bertujuan untuk mencakup seluruh populasi atau sebagian besar dari populasi. Seperti Subsidi Pemerintah sering kali memberikan subsidi untuk memastikan partisipasi luas. Dan sistem pengelolaan oleh pemerintah biasanya dikelola oleh badan atau lembaga pemerintah. Lantas bagaimana implementasi di Indonesia”, ujar Diding.
Ia berharap Peran Jasa Raharja mencakup CTPL Material Damage harus diperluas sesuai amanah Undang-undang.
“Perlu adanya pengaturan premi tambahan untuk mencakup risiko kerusakan material selain cedera badan. Misal, Premi ini mungkin dibayar oleh pemilik kendaraan saat pengurusan STNK kendaraan bermotor atau melalui mekanisme terpisah”, harapnya.
Peran Jasa Raharja perlu adanya cakupan tambahan yang diperluas mencakup kerusakan material yang disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, selain cedera badan.
“Tak kalah penting, Kepatuhan Hukum seperti cakupan cedera badan, pemilik kendaraan akan diwajibkan oleh hukum untuk memiliki cakupan kerusakan material. Subsidi dan Solidaritas Sosial Pemerintah mungkin perlu mempertimbangkan subsidi atau mekanisme solidaritas untuk memastikan premi tetap terjangkau bagi semua pemilik kendaraan”, terangnya.
Diding menjelaskan bagaimana praktik CTPL Material Damage di dunia dan contoh Implementasi.
“Di Australia ada Australia Compulsory Third Party (CTP) Insurance yang mencakup cedera badan dan, dalam beberapa negara bagian, juga mencakup kerusakan material. Di Negara Inggris ada Inggris Motor Insurance yang mencakup Third Party Liability termasuk kerusakan material yang diwajibkan oleh hukum”, jelasnya.
Perluasan peran Jasa Raharja untuk mencakup CTPL material damage tetap berada dalam kategori asuransi wajib, dengan elemen asuransi sosial. Hal ini sejalan dengan prinsip asuransi universal di dunia, di mana risiko dibagi di antara anggota masyarakat, dan pemerintah mungkin perlu memberikan subsidi untuk memastikan premi tetap terjangkau.
“Implementasi ini akan memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi masyarakat, mencakup tidak hanya cedera badan tetapi juga kerusakan material akibat kecelakaan lalu lintas. Dengan perluasan ini, Jasa Raharja akan memainkan peran yang lebih luas dalam melindungi masyarakat dari berbagai risiko kecelakaan, sesuai dengan prinsip-prinsip asuransi universal yang berlaku di dunia dan praktik terbaik di berbagai negara”, pungkasnya.