
Pengamat Asuransi dan Penjaminan Diding S Anwar
UU No. 4 tahun 2023 tentang P2SK terdapat ketentuan yang memungkinkan pemerintah membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan. Berdasar hal diatas OJK menyampaikan bahwa Asuransi Wajib Mobil dan Motor CTPL (Compulsory Third Party Liability) akan diterapkan Januari 2025 setelah terbit Peraturan Pemerintah.
Namun di lapangan masyarakat bereaksi atas rencana implementasi asuransi wajib CTPL mobil dan moror ini. Sejumlah penolakan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan wakil-wakilnya, seperti yang disampaikan oleh YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) dan tokoh masyarakat di DPR. Kebutuhan Masyarakat Indonesia itu saat ini apa ???.
Kebutuhan Primer atau Pokok yaitu kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk kelangsungan hidup, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Kebutuhan Sekunder yaitu kebutuhan yang dapat meningkatkan kualitas hidup tetapi tidak esensial untuk kelangsungan hidup, seperti rekreasi, transportasi, dan barang-barang mewah. Sedangkan kebutuhan Tersier yaitu kebutuhan yang berhubungan dengan kemewahan atau kenyamanan tambahan, seperti barang-barang luks dan asuransi komersial.
Beberapa argumen penolakan asuransi wajib CTPL mobil dan motor.
1. Peran Jasa Raharja
Jasa Raharja sudah melaksanakan pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas sesuai UU No. 34 tahun 1964 Oleh karena itu, ada pandangan bahwa tidak perlu adanya tumpang tindih fungsi dengan asuransi CTPL yang diwajibkan.
2. Kemampuan Finansial
Mayoritas kendaraan bermotor di Indonesia, terutama sepeda motor yang digunakan oleh masyarakat kalangan bawah, mungkin tidak mampu menanggung biaya tambahan dari asuransi wajib. Dengan 128 juta sepeda motor, beban finansial tambahan bisa menjadi masalah bagi banyak orang.
3. Penolakan dari Tokoh Masyarakat dan YLKI
Adanya penolakan dari YLKI dan beberapa tokoh masyarakat, termasuk wakil ketua DPR, menunjukkan adanya kekhawatiran bahwa asuransi wajib tidak sesuai dengan kebutuhan utama masyarakat dan dapat menambah beban finansial yang tidak perlu.
Seandainya Pemerintah mengimplementasikan asuransi wajib CTPL untuk semua kendaraan bermotor. Maka, setiap pemilik kendaraan bermotor harus membayar premi tahunan untuk asuransi CTPL. Pemilik kendaraan sepeda motor, yang kebanyakan dari kalangan bawah harus mengalokasikan sebagian penghasilannya untuk membayar premi ini, meskipun prioritas utama mereka mungkin adalah memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, dan papan.
Penolakan dari berbagai pihak YLKI dan beberapa tokoh masyarakat berargumen bahwa dengan adanya Jasa Raharja yang sudah melaksanakan asuransi kecelakaan lalu lintas, asuransi wajib CTPL hanya akan menambah beban tanpa memberikan manfaat yang signifikan.
Kebutuhan masyarakat banyak lebih condong ke kebutuhan primer atau pokok seperti pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan hidup sehari-hari.
Asuransi CTPL, meskipun penting untuk perlindungan risiko, bisa dianggap sebagai kebutuhan tersier bagi sebagian besar masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu.
Implementasi asuransi wajib ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan peran lembaga yang sudah ada seperti Jasa Raharja, agar tidak menambah beban yang tidak perlu.
Primer VS Tersier : TPL Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Saat ini kebutuhan primer Vs kebutuhan tersier bagi sebagian besar masyarakat Indonesia atas Asuransi Kendaraan Bermotor TPL. Compulsory atau Voluntary TPL asuransi kendaraan bermotor bagi kebutuhan sebagian besar masyarakat Indonesia. Kapan waktu yang tepat Compulsory TPL asuransi kendaraan bermotor diterapkan di Indonesia, apakah menurut undang-undang Tentang P2SK harus Januari 2025 ? sepertinya tidak harus.
UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VI Perasuransian Pasal 52 beberapa ketentuan dalam UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1 Dalam UU ini yang dimaksud dengan Program Asuransi Wajib adalah program yang diwajibkan peraturan perundang – undangan bagi seluruh atau kelompok tertentu dalam masyarakat guna mendapatkan perlindungan dari risiko tertentu, tidak termasuk program yang diwajibkan Undang – Undang untuk memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat dengan mekanisme subsidi silang dalam penetapan manfaat dan Premi atau Kontribusi.
Diantara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39 A
(1) Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
(2) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk ikut serta dalam Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pemerintah dapat mewajibkan kepada kelompok tertentu dalam masyarakat untuk membayar Premi atau Kontribusi keikutsertaan sebagai salah satu sumber pendanaan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari DPR.
Jadi tersurat jelas dalam UU P2SK berbunyi mencakup; Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.
Sepertinya masyarakat masih butuh diberi waktu yang lebih leluasa (tidak terburu buru) bagi sebagian besar masyarakat kita karena belum menjadi kebutuhan Primer TPL Asuransi Kendaraan Bermotor, faktanya masih sebagai kebutuhan Tersier TPL Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia.
Hal ini terlihat dari trending topic berita media yang memuat keprihatinan sebagian besar masyarakat, penolakan keras dari Partai Buruh, Hingga pernyataan Wakil Ketua DPR.RI tentang tinjau ulang kebijakan Asuransi Wajib TPL bagi kendaraan bermotor.
Di banyak negara berkembang, asuransi wajib kendaraan sering kali dianggap sebagai kebutuhan tersier karena beberapa alasan:
- Prioritas Ekonomi Pendapatan masyarakat sering kali diarahkan untuk kebutuhan dasar seperti makanan, tempat tinggal, dan pendidikan, daripada asuransi.
- Kesadaran Asuransi Rendahnya kesadaran akan pentingnya asuransi dalam melindungi dari risiko finansial yang mungkin timbul dari kecelakaan.
- Keterbatasan Regulasi dan Penegakan Keterbatasan dalam regulasi dan penegakan hukum yang efektif dapat mengurangi kepatuhan terhadap persyaratan asuransi wajib.
Voluntary (Sukarela).
Jika asuransi TPL kendaraan bermotor diterapkan secara sukarela di negara berkembang, hal ini dapat memberikan waktu untuk meningkatkan kesadaran dan edukasi masyarakat tentang pentingnya asuransi. Namun, ini juga dapat berarti bahwa perlindungan yang ditawarkan oleh CTPL mungkin tidak menyeluruh dan tidak dapat diandalkan sebagai jaringan pengaman sosial.
Praktek Negara yang Menerapkan CTPL
Beberapa negara yang telah berhasil menerapkan asuransi CTPL sebagai persyaratan wajib memberikan contoh yang baik tentang bagaimana sistem ini bisa diterapkan dan dimanfaatkan.
1. Australia. CTP (Compulsory Third Party) Insurance.
Penerapan Setiap kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki CTP Insurance. Premi dibayarkan bersamaan dengan biaya pendaftaran kendaraan. Cakupan Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh akibat kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Tidak mencakup kerusakan material. Manfaat Menjamin bahwa korban kecelakaan menerima kompensasi yang layak untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi.
2. Inggris. Third Party Insurance.
Penerapan Wajib bagi semua pemilik kendaraan bermotor. Tanpa asuransi ini, kendaraan tidak bisa terdaftar atau beroperasi secara legal di jalan. Cakupan Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material yang disebabkan oleh kendaraan tertanggung. Manfaat Menyediakan perlindungan finansial yang komprehensif untuk korban kecelakaan lalu lintas.
3. Singapura. Motor Insurance.
Penerapan Semua kendaraan bermotor yang terdaftar harus memiliki minimal third-party insurance. Cakupan Melindungi pihak ketiga dari klaim cedera tubuh dan kerusakan material akibat kecelakaan. Manfaat Mengurangi beban finansial pada korban kecelakaan dan memastikan kompensasi yang tepat.
Jadi Program Asuransi Wajib kendaraan bermotor (CTPL) di negara berkembang sering kali dipandang sebagai kebutuhan tersier karena prioritas ekonomi dan kesadaran yang rendah.
Namun, penerapan asuransi ini sebagai kewajiban bisa memberikan manfaat besar dalam bentuk perlindungan finansial dan kompensasi bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Praktek di negara – negara yang telah berhasil menerapkan CTPL menunjukkan pentingnya regulasi yang ketat, penegakan hukum, dan edukasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan.
Menerapkan CTPL secara sukarela dapat menjadi langkah awal yang baik untuk meningkatkan kesadaran sebelum menerapkannya sebagai kewajiban penuh.
Makna Asuransi Wajib sesuai amanat UU P2SK selaras dengan pesan moral, sosiologis, dan ekonomi UUD 1945 adalah bentuk perlindungan terhadap masyarakat Indonesia yang bersifat sosial primer.
Kunci dari pemanfaatan Program Asuransi Wajib yang akan dijalankan oleh Pemerintah tentunya harus sejalan dan tidak boleh keluar dari amanat dan makna UU P2SK serta UUD 1945, tidak membebani masyarakat serta programnya berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat. Demikian, semoga
Diding S Anwar
Pengamat Asuransi dan Penjaminan