
Wujud Mandat Perlindungan Dasar Rakyat Indonesia harus Dilindungi sesuai Amanah UU No 34 Tahun 1964 Compulsory Third Party Liability( CTPL) Kendaraan Bermotor.
Compulsory Third Party Liability (CTPL) adalah jenis asuransi wajib yang harus dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor di beberapa negara. Asuransi ini melindungi pemilik kendaraan dari tanggung jawab hukum dan kewajiban finansial jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan kerugian atau cedera pada pihak ketiga. Dengan kata lain, jika kendaraan yang diasuransikan menyebabkan kerusakan pada properti atau cedera pada orang lain, polis TPL akan menanggung biaya kompensasi yang harus dibayarkan kepada pihak ketiga tersebut.
Asuransi TPL biasanya diwajibkan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa semua pemilik kendaraan memiliki perlindungan minimum dalam hal terjadi kecelakaan, sehingga pihak ketiga yang dirugikan bisa mendapatkan ganti rugi.
Kewajiban/tanggung jawab hukum pihak ketiga (Third Party Liability) perlindungan atas tuntutan kerugian dari pihak ketiga pada suatu kecelakaan, Indonesia sudah lama ada Compulsory TPL atau Program Asuransi Wajib Motor & Mobil. Kendaraan Bermotor khusus bodily injury (cidera badan & meninggal dunia) sesuai UU No 34 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang selama ini diamanahkan kepada Jasa Raharja.
Garis besar tugas pokok dan fungsi Jasa Raharja seharusnya BUMN Stand alone. Sebagai pengemban Amanah penyelenggara & pelaksana UU No 33 Tahun 1964 Jo PP No 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang menjelaskan korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan penumpang umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum, selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut, yaitu saat naik dari tempat pemberangkatan sampai turun di tempat tujuan. Jasa Raharja menyediakan dana pertanggungan wajib bagi masyarakat korban kecelakaan sebagai penumpang alat angkutan penumpang umum. Program Asuransi Wajib atau Compulsory Parsonal Accident Insurance (CPAI) for Public Transport Passengers focus pada Bodily Injury.
Serta UU No 34 Tahun 1964 Jo PP No 18 tahun 1965 tentang Ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan menyediakan dana pertanggungan wajib bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan melalui Program Asuransi Wajib / CTPL focus Bodily Injury yang dikumpulkan melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Kecelakaan terjadi antara kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor lainnya maupun kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pejalan kaki, dan ini merupakan tugas dari PT. Jasa Raharja untuk melaksanakan pemberian santunan asuransi kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Dimana dana santunana asuransi tersebut diambil dari pemilik kendaraan bermotor.
Pembayaran Premi dalam program asuransi kecelakaan pada PT Jasa Raharja dikenal dengan 2 (dua) bentuk yaitu Iuran Wajib (IW) dan Sumbangan Wajib (SW). Iuran Wajib dikutip atau dikenakan kepada penumpang alat transportasi umum seperti kereta api, pesawat terbang, bus dan sebagainya (pasal 3 (1) a UU No.33/1964 jo pasal 2 (1) PP No.17/1965). Sedangkan Sumbangan Wajib dikutip atau dikenakan kepada pemilik / pengusaha kendaraan bermotor (pasal 2 (1) UU No.34/1964 jo pasal 2 (1) PP No.18/1965).
Jadi fungsi Jasa Raharja adalah pengumpulan Iuran Wajib & Sumbangan Wajib, Menghimpun Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum, serta mengumpulkan SWDKLLJ dari pemilik kendaraan.
Maka sudah kewajiban Jasa Raharja membayar santunan kepada masyarakat korban sebagai penumpang alat angkutan penumpang umum dan masyarakat korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengalami luka-luka atau meninggal dunia.
Selain itu, tugas Jasa raharja memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai perlindungan asuransi kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum dan perlindungan asuransi kecelakaan lalu lintas jalan dan hak-hak mereka. Artinya ada hak-hak masyarakat yang perlu disampaikan saat mengalami kecelakaan.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (UU Nomor 34/1964) tetap relevan dalam memberikan jaminan dan dibutuhkan oleh masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor dan tetap sejalan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
UU Nomor 34/1964 tetap relevan dan keadaan saat ini. memberikan perlindungan dasar bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kebijakan selektif pembayaran santunan itu tidak benar. Itu artinya akan ada banyak korban yang tidak dibayar santunannya. Intinya harus pro rakyat banyak, terlebih harus empati kepada rakyat sebagai korban yang sedang suasana duka cita. Karena mereka tidak mengharapkan kecelakaan atau sengaja bikin kecelakaan hanya untuk mendapat santunan meninggal atau perawatan rumah sakit & cacat.
Korban atau ahli waris korban berpegang pada konsep Compulsory TPL atau Program Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor yang universal, maka korban atau ahli waris korbannya tetap diberikan santunan.
Representasi hadirnya Negara untuk perlindungan dasar rakyat banyak, bukan berarti rakyat banyak korban kecelakaan lalu lintas jalan yang mengalami perawatan rumah sakit, luka, cacat atau meninggal dunia (ahli warisnya) dijadikan korban untuk kepentingan badan penyelenggara, dengan mencari berbagai dalih kesalahan korban agar santunan tidak dibayarkan. Kebijakan selektif santunan jasa raharja menyimpang dari tujuan pokok pembuatan UU No. 34 Tahun 1964.
Kebijakan selektif santunan Jasa Raharja terhadap korban laka lantas ada Kelebihan dan Kekurangan. Diantara Kelebihan kebijakan tersebut, pengelolaan risiko yang lebih baik memungkinkan pengelolaan risiko yang lebih efektif dengan memprioritaskan kasus-kasus yang lebih membutuhkan. Efisiensi biaya dapat mengurangi biaya dan pengeluaran untuk kasus yang tidak sesuai dengan kriteria santunan.
Namun kekurangan kebijakan tersebut adanya potensi diskriminasi untuk membedakan perlakuan terhadap korban, yang dapat dianggap tidak adil dan diskriminatif. Dampak pada reputasi kebijakan selektif dapat merusak reputasi Jasa Raharja jika dianggap tidak konsisten atau tidak adil.
Prinsip dasar dalam Asuransi TPL adalah Pooling of Risk, semua peserta asuransi membayar premi untuk menanggung risiko secara kolektif. Indemnity, tujuan asuransi adalah mengembalikan korban ke posisi keuangan yang sama dengan sebelum kerugian, tanpa memberikan keuntungan tambahan dan Utmost Good Faith Kedua belah pihak harus jujur dan terbuka tentang semua informasi yang relevan dalam kontrak asuransi.
Hak Regres dalam Asuransi
Hak regres adalah hak perusahaan asuransi untuk menuntut kembali biaya yang telah dibayarkan untuk klaim kepada pihak yang sebenarnya bertanggung jawab atas kerugian. Jika sebuah kendaraan yang diasuransikan mengalami kerusakan akibat kelalaian pengemudi lain, perusahaan asuransi membayar klaim kepada pemegang polis. Setelah itu, perusahaan asuransi dapat menuntut pengemudi yang lalai untuk mengganti biaya klaim tersebut.
Penerapan hak regres dapat meningkatkan keberadaan Jasa Raharja dengan memastikan bahwa biaya klaim dapat dipulihkan dari pihak yang bersalah, mengurangi beban biaya operasional dan meningkatkan keadilan.
Prinsip Ex-Gratia dalam Asuransi berlaku Universal. Pembayaran ex-gratia adalah pembayaran yang dilakukan di luar kewajiban kontraktual perusahaan asuransi, biasanya sebagai bentuk belas kasihan atau kebijakan khusus. Pentingnya Ex-Gratia akan memberikan kepuasan pelanggan membantu membangun hubungan yang baik dengan pelanggan dengan menunjukkan kepedulian lebih dari sekadar kewajiban kontraktual. Dalam hal ini apakah Jasa Raharja sudah melakukannya?
Flexibilitas dalam situasi khusus memberikan solusi dalam kasus-kasus yang tidak sepenuhnya tercakup oleh polis tetapi masih memerlukan bantuan. Ex-gratia payments berfungsi sebagai alat untuk memperbaiki hubungan dengan nasabah dan menjaga reputasi perusahaan asuransi dengan menunjukkan kepedulian dan fleksibilitas dalam situasi yang tidak sepenuhnya diatur oleh kontrak. (Redaksi).
Oleh:
Diding S Anwar
Pengamat Asuransi dan Penjaminan
Ini sebuah rangkuman ilmu yg bagus dan bisa menciptakan suatu terobosan baru utk penjamin an di masyarakat utamanya ttg sosialisai
ex gratia payment kepada masyarakat, apalagi ditambah adanya transparansi syarat2 utk bisa memperoleh gratia psyment