
Kabupaten Tegal – Harga tiket masuk ke destinasi wisata andalan warga Tegal pemandian air panas Guci, Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal Jawa Tengah akan mengalami kenaikan terhitung 15 Februari 2020.
Kenaikan tiket tersebut didasari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Kenaikan Tarif. Tarif untuk pengunjung dewasa di hari biasa sebelumnya Rp5000 dan hari libur Rp7000, sekarang hari biasa menjadi Rp9400 dan hari libur Rp11.400 per orang.
Sedangkan untuk pengunjung anak-anak di hari biasa Rp4500 dan hari libur Rp6500, sekarang di hari biasa menjadi Rp8500 dan hari libur Rp10.500 sudah termasuk asuransi Rp.600/orang.
Menaggapi hal tersebut, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Tegal M Khuzaeni meminta Pengelola Objek Wisata Air Panas Guci Kabupaten Tegal menghapus tiket pintu masuk Guci. Pasalnya, tidak ada imbal balik yang diberikan kepada pengunjung.
Permintaan Anggota Fraksi Golkar tersebut bukan tanpa alasan, mengapa tiket tersebut harus dihilangkan seperti ketika masuk di Objek Wisata Baturraden, Banyumas Jawa Tengah.
‘’Pengunjung saat sudah masuk ke kawasan Guci tidak diberikan pelayanan apa pun. Pengunjung saat masuk ke wahana harus bayar tiket lagi, dan parkir pun harus bayar lagi. Jadi, tiket masuk di gerbang utama untuk apa?,’’ kata M Khuzaeni, Kamis (13/2).
Menurutnya, kenaikan tiket harusnya berbanding lurus dengan pelayanan. Tapi, pembenahan selama ini dilakukan oleh pihak swasta yang mengelola obyek wisata di Guci. Pemkab hanya melakukan pembenahan jalan yang merupakan fasilitas umum.
‘’Kalau alasannya jalan sebagai layanan di objek wisata itu, tidak dibenarkan. Jalan merupakan fasilitas umum yang seharusnya disediakan pemerintah,’’ ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal itu.
Namun, pengelola objek wisata Guci tidak memberikan pelayanan apa pun, karena saat pengunjung menggunakan fasilitas, masih harus membayar lagi. Selain itu, Pemkab Tegal juga tidak memiliki wahana wisata di Guci.
Pria yang akrab disapa Jeni itu memberikan solusi jika retribusi masuk Guci dihapus, dan tidak mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari wisata Guci. Solusinya yakni retribusi dibebankan kepada pengelola wahana di Guci, termasuk penginapan dan hotel.
Pemkab bisa tetap mendapatkan pendapatan, bahkan pendapatan bisa melebihi penjualan tiket di pintu gerbang utama. ‘’Makanya, kami minta untuk dihapuskan. Seperti di wisata Baturraden juga telah meniadakan tiket di gerbang utama,’’ ujarnya.
Selain itu, kenaikan tarif tiket masuk dinilai cara untuk mengumpulkan uang pengembalian. Pasalnya, tarif baru untuk dewasa di hari biasa Rp 9.400 dan di hari libur Rp 11.400. Sedangkan untuk anak-anak di hari biasa Rp 8.500 dan hari libur Rp 10.500.
‘’Kami dikhawatirkan ini salah satu trik untuk mengumpulkan uang lebih dari pengembalian, Coba kita hitung ada 1 juta pengunjung per tahun dikalikan Rp100 sudah terkumpul Rp100 juta. Perlu dikaji ulang untuk pembulatan ke atas atau ke bawah,’’ jelas Jeni.