
Banten – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus Corona (Covid 19) di wilayahnya. Keputusan Gubernur dengan Nomor 443/kep.114-huk/2020KLB ditetapkan pada Sabtu 14 Maret 2020 oleh Gubernur Banten Wahidin Halim setelah menggelar rapat bersama dengan dinas terkait.
“Menetapkan Provinsi Banten KLB virus Corona, penetapan ini sebagai salah satu upaya untuk membatasi kecepatan sebaran mewabahnya virus Corona di Banten ditengah masyarakat,” ujar Wahidin dalam keterangannya, Minggu (15/3/2020).
Dalam Instruksi Gubernur No. I Tahun 2020, Wahidin menginstruksikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar bagi Siswa SMA/K Negeri dan Swasta maupun SKH selama dua pekan kedepan. Proses belajar mengajar diganti dengan kelas maya (online) sejak 16 sampai 30 Maret 2020.
Selain itu, di lingkungan Pemrov Banten juga tidak akan melaksanakan Upacara dan Apel Bersama, dan membatasi berbagai kegiatan-kegiatan yang melibatkan kehadiran orang yang cukup banyak.
“Membatalkan kunjungan kerja dan tidak menerima kunjungan kerja dari luar Banten hingga batas waktu Kejadian Luar Biasa (KLB) ini dinyatakan berakhir,” ucapnya.
Gubernur Wahidin mengimbau, agar masyarakat menghindari tempat-tempat pertemuan dan keramaian umum. Selain itu, warga juga diminta untukenundal melakukan perjalanan ke daerah dan negara yang terkena wabah Virus Corona.
“Masyarakat tetap waspada dan tidak panik. Selalu menjaga kesehatan, mencuci tangan dengan sabun, konsumsi makanan bergizi, cukup istirahat, dan berolah raga,” tandasnya.
Sebelumnya Dinas Kesehatan Prov Banten melaporkan bahwa sudah ada warga Banten yang positif terkena virus Corona. Dalam perkembangan terakhir sudah ada 4 orang warga Banten yang terinfeksi virus Corona.