
Penjaminan Kredit UMKM
.
Sebagai landasan konstitusional, Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Negara menguasai cabang cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak, serta bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dalam konteks ini, peran UMKM dan Koperasi bukan hanya penting secara ekonomi, tetapi juga merupakan wujud nyata implementasi ekonomi konstitusional Indonesia yang berkeadilan dan berkelanjutan.
UMKM dan Koperasi telah menjadi tulang punggung perekonomian nasional, menyerap hampir seluruh tenaga kerja Indonesia (97%) dan memberikan kontribusi besar terhadap PDB. Namun, akses mereka terhadap pembiayaan formal masih terbatas.
Untuk menjawab tantangan ini, sistem penjaminan hadir sebagai solusi strategis yang diatur melalui UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Tulisan ini mengulas sepintas pentingnya penguatan sistem penjaminan nasional untuk mendorong inklusi keuangan dan produktivitas UMKM, serta merekomendasikan pendekatan integratif melalui transformasi digital, insentif fiskal, dan kolaborasi internasional.
Latar Belakang Strategis
UMKM dan koperasi mencakup 99,99% pelaku usaha, menyerap hingga 97% tenaga kerja nasional.
Tantangan yang UMKM hadapi meliputi
Akses pembiayaan yang terbatas akibat minimnya agunan dan informasi.
Rendahnya literasi keuangan dan digital.
Lemahnya integrasi ke dalam rantai pasok nasional dan global.
Belum adanya sistem penjaminan yang terstandarisasi sebelum lahirnya UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
Momentum Bonus Demografi & Proyeksi Penduduk
Tahun 2022: 275,77 juta jiwa (70% usia produktif)
Proyeksi 2025: ±279 juta
Proyeksi 2035: ±299 juta
Proyeksi 2045: ±318 juta (bonus demografi puncak sebelum 2035)
Hanya 6% penduduk usia kerja memiliki pendidikan tinggi.
Implikasi
Diperlukan transformasi pendidikan vokasi dan pembiayaan inklusif agar momentum demografi ini menjadi modal pembangunan, bukan beban sosial.
Alternatif Solusi: Penguatan Sistem Penjaminan
UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan memberikan dasar hukum bagi:
Pendirian dan pengawasan lembaga penjamin dan penjamin ulang
Penguatan ekosistem pembiayaan produktif, syariah, dan proyek strategis
Fungsi sistem penjaminan:
Menjamin kelayakan kredit
Menurunkan risiko gagal bayar
Mendukung program pembiayaan seperti KUR
Mendorong inklusi keuangan nasional, baik konvensional maupun syariah.
Benchmark Global & Pembelajaran
Jepang
JFC & CGCs dengan jaminan pemerintah pusat
Korea Selatan
KODIT & KIBO mendukung UMKM berbasis inovasi teknologi
Jerman
Sistem Mittelstand dengan sinergi bank dan koperasi ekspor.
Lembaga Internasional Pendukung
World Bank: Data mikro dan dukungan kebijakan inklusi keuangan
ADB: Fokus pembiayaan UMKM berbasis teknologi dan hijau
OECD: Panduan kebijakan dan studi komparatif antarnegara
IFC: Dukungan blended finance dan mitigasi risiko investasi
IsDB: Penjaminan berbasis prinsip syariah dan UMKM halal.
Rekomendasi Strategis
1. Integrasi sistem penjaminan dengan transformasi digital dan ESG
ESG = Environmental, Social, and Governance.
Environmental: Tanggung jawab terhadap lingkungan
Social:
Dampak sosial dan keberpihakan pada masyarakat
Governance:
Tata kelola yang transparan dan akuntabel.
2. Dukungan fiskal dan insentif pajak bagi lembaga penjaminan nasional dan daerah
3. Kolaborasi aktif dengan lembaga internasional untuk pertukaran teknologi, data, dan co-financing dalam pembangunan kapasitas UMKM
Menguatkan UMKM dan koperasi bukan hanya strategi pemulihan ekonomi jangka pendek, melainkan fondasi menuju Indonesia Emas 2045.
Sistem penjaminan yang kredibel, inklusif, dan berbasis keadilan akan menjadi kunci membangun perekonomian yang resilien dan berdaya saing global.
“Menguatkan yang kecil, adalah cara terbaik menopang yang besar.”
Referensi
- Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan dan dasar moral penguatan UMKM & koperasi sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. - Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penjaminan oleh lembaga penjamin dan penjamin ulang. - Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Menetapkan definisi, ruang lingkup, dan kebijakan nasional untuk penguatan UMKM. - Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menyatakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. - Laporan Kemenkop UKM 2024
Melaporkan data jumlah UMKM dan kontribusinya terhadap PDB nasional. - Data BPS & Kemenkop UKM tentang Koperasi
Menunjukkan koperasi aktif dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. - Laporan OJK & ASIPPINDO 2023–2024
Menyajikan pertumbuhan industri penjaminan dan angka realisasi penjaminan KUR dan Non-KUR. - OJK Roadmap Industri Penjaminan 2024–2028
Menyediakan strategi penguatan ekosistem penjaminan nasional. - OECD SME Outlook 2021
Menyoroti pentingnya sistem penjaminan kredit untuk UMKM global. - World Bank (2020): Credit Guarantee Schemes for MSMEs
Panduan best practice dalam penguatan institusi penjaminan. - PSAK 71 – Instrumen Keuangan
Standar akuntansi untuk pengakuan risiko kredit dan pembentukan cadangan kerugian. - Infopublik.id – Fintech untuk UMKM
Menyoroti peran fintech dan digitalisasi pembiayaan UMKM. - Indonesia.go.id – Akses Pembiayaan Digital UMKM
Upaya OJK dan pemerintah untuk memperluas pembiayaan berbasis digital. - FIA UI – Kolaborasi Penjaminan & Koperasi
Mendorong sinergi antara koperasi dan lembaga penjamin untuk menjangkau sektor Non-Bankable.
Semoga ulasan perspektif ini bermanfaat dan menjadi bahan pertimbangan diskusi lebih lanjut yang konstruktif demi kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.