
Gedung Danantara/ANTARA FOTO
BPI Danantara hadir sebagai instrumen strategis dalam pengelolaan investasi negara yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat dan keberlanjutan ekonomi nasional. Didirikan berdasarkan landasan hukum yang kuat, termasuk UUD 1945 Pasal 33 serta regulasi terbaru, BPI Danantara menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mengelola aset negara secara profesional dan transparan.
Artikel ini mengulas sedikit esensi dan tujuan BPI Danantara, membandingkannya dengan model investasi negara seperti Temasek Holdings (Singapura) dan Khazanah Nasional Berhad (Malaysia), serta menyoroti aspek-aspek krusial yang harus dikawal demi keberlanjutan dan kebermanfaatannya bagi generasi mendatang.
Landasan Hukum BPI Danantara
Pembentukan BPI Danantara oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto didasarkan pada regulasi antara lain:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Perubahan ketiga atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yang mengatur restrukturasi dan transformasi BUMN, termasuk pembentukan BPI Danantara sebagai holding investasi negara guna meningkatkan efisiensi dan daya saing.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Mengatur organisasi dan tata kelola BPI Danantara untuk memastikan operasional yang profesional, transparan, dan sesuai dengan prinsip good corporate governance (GCG).
UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)
Ayat (1): Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Ayat (2): Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara
Dengan dasar hukum ini, diharapkan BPI Danantara dapat beroperasi secara profesional dan akuntabel, berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pidato Presiden Prabowo Subianto
Dalam pidato kenegaraan Bapak Presiden saat peluncuran BPI Danantara Senin 24 Februari 2025 di Halaman Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Prabowo Subianto menegaskan kembali amanah UUD 1945 Pasal 33.
Beliau menyoroti bahwa ekonomi Indonesia harus disusun sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan, di mana sektor-sektor strategis tetap dalam kendali negara untuk memastikan kesejahteraan rakyat. Presiden juga menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya keuntungan segelintir pihak.
Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan investasi negara, dengan harapan BPI Danantara dapat menjadi instrumen yang membawa kemajuan bagi Indonesia, seraya tetap menjaga kedaulatan ekonomi nasional.
Perbandingan dengan Model Investasi Negara Lain
Sebagai lembaga investasi negara, BPI Danantara memiliki kesamaan dengan beberapa model internasional, namun tetap harus mengadopsi pendekatan yang sesuai dengan karakteristik ekonomi Indonesia:
Temasek Holdings (Singapura)
Perusahaan investasi milik negara yang mengelola portofolio global secara mandiri tanpa intervensi pemerintah langsung.
Khazanah Nasional Berhad (Malaysia)
Dana investasi negara yang berperan dalam pembangunan ekonomi nasional melalui kepemilikan di berbagai sektor strategis.
BPI Danantara diharapkan mampu mengambil keunggulan dari model-model ini, tetapi dengan penyesuaian agar tetap selaras dengan prinsip ekonomi Pancasila dan amanah konstitusi.
Aspek Krusial yang Harus Dikawal
Agar BPI Danantara dapat berjalan sesuai harapan dan tetap eksis sepanjang masa, beberapa aspek yang harus dijaga:
Transparansi dan Akuntabilitas
Tata kelola yang baik dan pengawasan yang ketat untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Keseimbangan antara Kepentingan Bisnis dan Sosial
BPI Danantara harus tetap berorientasi pada kesejahteraan rakyat, bukan sekadar keuntungan finansial.
Fleksibilitas dan Adaptasi terhadap Perubahan Ekonomi Global
Kebijakan investasi harus selalu disesuaikan dengan dinamika pasar global agar tetap relevan dan kompetitif.
Penguatan Regulasi dan Pengawasan
Peran lembaga pengawas lainnya dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi harus diperkuat.
Membangun Masa Depan Ekonomi yang Berkah dan Berkelanjutan
Sebagai bangsa yang berlandaskan nilai-nilai ketuhanan dan kebersamaan, penting bagi kita untuk memastikan bahwa setiap kebijakan ekonomi dan investasi negara dijalankan dengan niat yang tulus demi kemaslahatan rakyat.
BPI Danantara bukan hanya tentang pengelolaan aset dan investasi, tetapi juga tentang bagaimana kita menjalankan amanah konstitusi dengan penuh tanggung jawab.
Dengan izin dan ridho Allah SWT, kiranya BPI Danantara dapat menjadi instrumen yang membawa kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui tata kelola yang baik, niat yang lurus, serta kesungguhan dalam membangun negeri, kita berharap Indonesia menjadi negara yang maju, mandiri, dan sejahtera dalam berkah dan keberlanjutan.
Referensi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025
Mengatur restrukturisasi dan transformasi BUMN, termasuk pembentukan BPI Danantara. - Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2025
Mengatur organisasi dan tata kelola BPI Danantara. - UUD 1945 Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3)
Menjadi dasar konstitusional dalam pengelolaan ekonomi nasional. - Keputusan Presiden No 30 Tahun 2025 Tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPI Danantara
- Temasek Holdings Singapore: Annual Report 2024
Studi model investasi negara dari Singapura. - Khazanah Nasional Berhad: Strategic Outlook 2024
Studi model investasi negara dari Malaysia.
Kiranya tulisan ini bermanfaat dan menjadi bagian bahan diskusi yang konstruktif.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Tabayyun.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia.