
Diding S Anwar
“Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat di situ ada hukum, itulah ungkapan yang selalu didengar apabila berbicara masalah hukum. Hukum dengan demikian merupakan referensi untuk berperilaku bagi setiap orang baik sebagai individu maupun sebagai bangsa.”
Secara universal di dunia, prinsip Usaha Bersama atau Mutual yang dianut oleh AJB Bumiputera 1912 di mana pemegang polis adalah anggota dan mempunyai perwakilan dalam organ perusahaan yang disebut badan perwakilan anggota (BPA).
Pemegang Polis yang punya 2 (dua) posisi kedudukan sekaligus yakni sebagai Nasabah dan sebagai Anggota atau Pemilik Perusahaan, diiketahui sesuai Anggaran Dasar bentuk usaha AJB Bumiputera 1912 Previlege dari pemegang polis AJBB 1912 yang berbentuk badan hukum mutual, misal antara lain: “semua Pempol sebagai anggota memiliki hak memilih dan hak dipilih sebagai anggota BPA, dan mendapatkan Reversionary Bonus (RB) yang merupakan hasil keuntungan perusahaan disetiap tahunnya sebagai konsekuensi dari Badan Usaha Mutual”.
Lantas kepastian payung hukum saat ini menggunakan pedoman ketentuan yang mana ? Kalau dilihat Anggaran Dasar terakhir tahun 2011 No. 15 yang dipedomani, ternyata isinya keluar dari rel prinsip Mutual. Bagaimana jadinya dengan perlindungan terhadap masyarakat Pempol AJBB 1912?.
SEJARAH PERJALANAN AJB BUMIPUTERA 1912
Di Magelang 12 Februari 1912, Tiga Goeroe Tokoh Pejuang Kemerdekaan RI, mendirikan Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 yang kini telah diusia 110 tahun. AJB Bumiputera lahir 12 Februari 1912 sebelum Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945, saat ini 77 Tahun Kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
AJB Bumiputera 1912 dari historis dan kronologisnya telah beberapa kali mengalami perubahan sesuai dinamika, namun bentuknya tetap Onderlinge (Mutual) atau Usaha Bersama. Dalam anggaran Dasar dinyatakan Ada Pempol yang dinyatakan bukan Anggota Pemilik Perusahaan.
Mekanisme pembuatan maupun perubahan Aanggran Dasar Perusahaan usaha bersama di Indonesia, apakah sama dengan mekanisme pembuatan Anggaran Dasar PT atau Koperasi ???.
AJB Bumiputera 1912 beberapa kali mengalami perubahan Anggaran Dasar serta pasang surut perjuangan antara lain sbb. ;
AJBB 1912 ini mulanya bernama Onderlinge Levensverzekering Maatschappij Persatoen Goeroe Hindia Belanda (OLMij PGHB). Bentuk OLMij (Perusahaan Onderlinge / Mutual) dipilih PGHB, karena organisasi tersebut (Boedi Oetomo) tidak memiliki modal uang. OLMij PGHB berdiri dengan modal Nol Sen.
Tahun 1913 OLMij PGHB mengalami kesulitan biaya operasional, lalu Pengurus mengajukan permintaan subsidi ke Pemerintah Hindia Belanda. Pemerintah Hindia Belanda memberi 300 gulden setiap bulan selama 10 tahun (1913 – 1923), dengan syarat anggota / pemegang polis tidak sebatas guru-guru Hindia Belanda, tapi juga pegawai negeri dan swapraja. Pemerintah juga melarang OLMij PGHB pegawai swasta sebagai pemegang polis..
Tahun 1914 OLMij PGHB menyesuaikan diri dengan mengubah nama menjadi OLMij Boemi-Poetera.
Statuten (Anggaran Dasar) OLMij Boemi-Poetera untuk pertama kalinya diterbitkan. Statuten menjadi landasan penerbitan polis dan menjadi syarat-syarat umum polis (polis bersifat Kontrak Terbuka / Open Contract).
Tahun 1941 Pemerintah Hindia Belanda menerbitkan Undang Undang Tentang Asuransi yang cukup lengkap (Ordonantie op het levensverzekering bedriif), mengganti UU lama 1922. UU ini memberi kepastian hukum yang cukup kokoh bagi penyelenggara usaha asuransi jiwa dan pemegang polis.
Tahun 1942 peperangan Asia Raya pecah, Pemerintah Hindia Belanda berakhir digantikan Pemerintah Dai Nippon. OLMij Boemi Poetera harus menyesuaikan diri dengan kebijakan Pemerintah Jepang yang mendesak harus ganti nama. Nama Perusahaan berganti menjadi Perseroan Tanggung Djiwa Boemi-Poetera (P.T.D. Boemi-Poetera), untuk menghilangkan istilah Belanda, OLMij. Namun Boemi-Poetera tetap Mutual.
Tahun 1945 Proklamasi Kemerdekaan RI. P.T.D. Boemi-Poetera melakukan konsolidasi, menghimpun kembali kekuatan. Dwi Tunggal Soekarno-Hatta menjadi anggota / pemegang polis Boemi-Poetera. Pertempuran kembali pecah di bulan Nopember, Pelindung Boemi Poetera Sri Mangkunegoro ke VII mangkat, terjadi pergantian manajemen.
Kantor Daerah Boemi-Poetera di Jl. Kramat 41 Jakarta hancur oleh martir akibat pertempuran Pemuda Indonesia dan Belanda. Kantor Pusat Boemi-Poetera di Jogjakarta diduduki Belanda. Gedung terbesar Boemi-Poetera di Jogja masih digunakan Angkatan Perang RI.
Pada tahun 1951 Dr. Soekiman Wirjosandjojo Komisaris aktif Boemi-Poetera menjabat Perdana Menteri RI (1951 – 1952), RM Soemanang Komisaris Boemi-Poetera diangkat menjadi Menteri Perekonomian RI.
Tahun 1955 nama P.T.D. Boemi-Poetera berubah menjadi Maskapai Asuransi Djiwa Boemi-Poetera 1912. Anggaran Dasar (AD) Boemi-Poetera 1912 diperbaharui (AD ini merupakan hasil benchmark dengan AD Dai-Ichi Mutual Life). Perubahan mendasar pada AD ini adalah mengganti Rapat Anggota menjadi Majelis Perwakilan Anggota / MPA (mengingat jumlah anggota semakin banyak).
MPA untuk pertama kalinya terbentuk anggotanya 33 orang, mewakili 11 Provinsi di Indonesia. Manajemen berubah dari Two Board System menjadi One Board System.
Kiprah para Insan Boemi-Poetera 1912 di kancah Nasional maupun International antara lain ;
- Menghadiri Kongres Pertama East Asian Insurance Conference di Tokyo sebagai satu-satunya wakil dari ndonesia.
- Menghadiri First Pasific Life Insurance Conference di Hawai, sebagai satu satunya wakil dari Indonesia.
- Mengadakan Perjanjian Reasuransi Treaty dengan Swiss-Re, Zurich.
- Menjadi Anggota di Life Office Management Association, New York.
- Menjadi Anggota Life Insurance Agency Management Association, Hartford USA.
- Menghadiri International Insurance Seminar atas sponsorship University of Alabama.
- Tahun 1956 mengirim 3 (tiga) orang kader / karyawan belajar Aktuaria di Amerika Serikat, ketiganya menjadi Aktuaris Pribumi Pertama di Indonesia (F. Soediono, Moch. Hasyim, Indra Hattari).
- Tahun 1959 Presiden Direktur Notohamiprojo diangkat menjadi Menteri Keuangan RI.
- Tahun 1962 RM Soemenang Komisaris Boemi-Poetera 1912 diangkat menjadi Direktur Eksekutif IMF (International Monetery Funds).
- Tahun 1965 Sutjipto S. Amidharmo mantan Presiden Direktur Boemi-Poetera 1912 diangkat menjadi Menteri Urusan Perasuransian.
Di tahun 1966 MPA berubah nama menjadi BPA (Badan Perwakilan Anggota). Dan nama Maskapai Asuransi Djiwa Boemi-Poetera 1912 berubah menjadi Asuransi Djiwa Bersama Bumiputera 1912 disingkat ADB Bumiputera 1912.
Pada tahun 1988 Sri Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Pelindung dan Tahun 1992 Presiden Soeharto menjadi Anggota / Pemegang Polis demikian juga Mantan Presiden B.J. Habibie dan Para Tokoh lainnya.
Anggaran Dasar AJB Bumiputera Tahun 1967 No. 16 masih pegang prinsip Usaha Bersama atau Mutual. Sampai pada tahun 1999 No. 7 masih berpegang prinsip Usaha Bersama. Namun pempol Askum belum jelas keanggotaan Pemilik Perusahaan.
Pada Tahun 2011 Anggaran Dasar AJB Bumiputera No. 15 Tahun 2011 mengalami perubahan menjadi No 47 Tahun 2011. Adanya Pengaturan Klasifikasi Pempol Anggota dan Pempol Non Anggota (Unit Link & Syariah). Di sinilah AJB Bumiputera mulai keluar rel prinsip UBER atau Mutual. Pempol produk Syariah & produk Unit Link atau sejenisnya bukan Anggota Pemilik Perusahaan.
UU No 2 Tahun 1992 Tentang Perasuransian, bahwa Usaha perasuransian yang berbentuk Usaha Bersama (Mutual) diatur lebih lanjut dengan Undang-undang.
NASIB UNDANG-UNDANG USAHA BERSAMA
Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 tentang Pengujian UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. pembentuk undang-undang diberi waktu dua tahun enam bulan untuk membentuk Undang-undang tentang Asuransi Usaha Bersama (Mutual Insurance) sejak Putusan MK Nomor 32/PPU-IX/2013 diputuskan dalam sidang pleno MK terbuka pada 3 April 2014.
Namun, kenyataannya pembentuk undang-undang bukan membentuk undang-undang sebagaimana perintah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 32/PUU-XI/2013 melainkan hanya memuat satu pasal yang terbit dalam UU 40/2014 bahkan pembentuk undang-undang mendegradasi amanah Pasal 33 ayat (1) UUD 1945.
Terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2019, Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, Tanggal 26 Desember 2019 yang yang dikeluarkan Pemerintah diaoresiasi segenap insan Bumiputera. Kendati telah terbit PP Nomor 87 Tahun 2019 tersebut tetapi hal demikian kurang kuat untuk dijadikan landasan hukum terutama bagi penambahan permodalan oleh investor asing.
Pasca dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI atas dikabulkannya permohonan Judicial Review oleh Anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) terhadap UU Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian pada 14 Januari 2021 lalu, oleh sembilan Hakim Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang. Hal tersebut menjadikan Peraturan Pemerintah RI Nomor 87 Tahun 2019 tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 berlaku seutuhnya.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Bunyi putusan MK.
Konsekuensi dari berlakunya seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar tersebut adalah menuntut kepatuhan bagi seluruh Pemangku Kepentingan dalam Usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 secara konsisten. Kondisi demikian memicu kinerja bisnis yang tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya bahkan menghadapi banyak kendala.
Hal demikian telah dinyatakan dalam surat yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama yang beredar luas sebagaimana tertuang dalam surat nomor 45/DIR/Int/II/2021 tertanggal 8 Februari 2021 perihal Penyampaian Hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi.
Waktu dua tahun sejak putusan dibacakan selambat-lambatnya yakni pada 13 Januari 2023. Saat ini sampai batas waktu putusan MK nanti (13 Januari 2023) payung hukum AJB Bumiputera 1912 yang mana. Apakah PP No 87 Tahun 2019 atau AD Tahun 2011 No. 15 yang dirasa keluar rel Usaha Bersama.
Seandainya sampai 13 Januari 2023 tidak terbit UU Usaha Bersama maupun tidak terbit Perppu UBER atau Payung Hukum lainnya sesuai Konstitusi. Payung hukum sesuai konstitusi yang mana yang harus dipedomani ?.
Apakah Lembaran Negara RI Tahun 2019 No. 250 dan Tambahan Lembaran Negara RI No. 6443, Nomor 87 Tahun 2019 yang ditetapkan di Jakarta tgl 26 Desember 2019 ditanda tangani Presiden RI Joko Widodo. Dan diundangkan di Jakarta tgl 26 Desember 2019 oleh Menkumham Yasonna H. Laoly. Tentang Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama, apakah berarti berlaku dan dapat dipedomani ???.
***
Penulis:
Alumni Manajemen Pendidikan Pascasarjana UNJ.
Dr. Diding S Anwar, FMII