
Aksi Nasabah Korban AJB Bumiputera 1912 (Foto: Istimewa)
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur tentang polis asuransi dan aspek terkait lainnya adalah POJK Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi. Dalam POJK ini mengatur berbagai ketentuan mengenai produk asuransi, termasuk polis, klausul-klausul yang harus ada dalam polis, dan mekanisme pemasaran produk asuransi apa saja yang harus ada di dalamnya.
Dalam POJK Nomor 23/POJK.05/2015 ada beberapa bagian penting yang mengatur tentang polis asuransi. Polis Asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi, serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Penjelasan Mengenai Polis Asuransi secara detail ada di POJK ini di Bagian Kedua Polis Asuransi pasal (11 sd 25). Perusahaan asuransi wajib menyusun dan menyampaikan kepada calon pemegang polis mengenai ringkasan informasi produk asuransi sebelum persetujuan polis.
Klausul dalam Polis Asuransi, menjelaskan bahwa setiap polis asuransi harus memuat sekurang-kurangnya Identitas pihak-pihak yang berkontrak, Jenis pertanggungan atau manfaat yang diberikan, Jumlah atau nilai pertanggungan, Ketentuan mengenai premi yang harus dibayar, Masa pertanggungan, Syarat dan ketentuan mengenai klaim, dan Pengecualian atau pembatasan jaminan.
POJK ini mengatur prinsip-prinsip umum yang harus diikuti oleh perusahaan asuransi dalam menyusun produk asuransi dan bagaimana perubahan produk tersebut harus disampaikan kepada pemegang polis.
POLIS ASURANSI
Di Indonesia, polis asuransi diatur dalam beberapa peraturan perundangan, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berikut adalah penjelasan mengenai regulasi tersebut dan pasal yang relevan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Pasal 255 KUHD “Polis adalah bukti tertulis dari perjanjian antara penanggung dan tertanggung, di mana tertanggung setuju untuk membayar premi, dan penanggung setuju untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang dialami oleh tertanggung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam polis.” KUHD mengatur tentang dasar-dasar perjanjian asuransi, kewajiban dan hak dari penanggung dan tertanggung, serta persyaratan polis.
- Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian
Pasal 1 Ayat (10) UU No. 40 Tahun 2014, “Polis Asuransi adalah bukti tertulis dari perjanjian antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis yang menjadi dasar bagi pembayaran manfaat asuransi kepada penerima manfaat yang berhak.”
Pasal 17 UU No. 40 Tahun 2014, “Perusahaan asuransi wajib menyerahkan polis atau sertifikat asuransi kepada pemegang polis atau tertanggung sebagai bukti adanya perjanjian asuransi.”
Undang-undang ini mengatur lebih rinci tentang tata cara penyelenggaraan usaha perasuransian, termasuk kewajiban perusahaan asuransi dalam menerbitkan dan menyampaikan polis kepada pemegang polis.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK)
Pasal 116 Ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023, “Polis asuransi harus memuat sekurang-kurangnya informasi mengenai identitas para pihak, objek pertanggungan, risiko yang ditanggung, besarnya premi, masa pertanggungan, dan cara serta syarat pembayaran klaim.”
UU P2SK memberikan kerangka hukum yang lebih terperinci mengenai penyusunan dan isi dari polis asuransi, termasuk informasi yang harus tercantum di dalamnya.
Penjelasan Tentang Polis Asuransi
Polis asuransi adalah dokumen hukum yang menjadi bukti perjanjian asuransi antara penanggung (perusahaan asuransi) dan tertanggung (pemegang polis). Polis ini mencakup berbagai informasi penting, termasuk :
- Identitas Para Pihak Nama dan informasi kontak dari perusahaan asuransi dan pemegang polis.
- Objek Pertanggungan Apa yang diasuransikan, misalnya kendaraan, rumah, kesehatan, atau jiwa.
- Risiko yang Ditanggung Risiko apa saja yang ditanggung oleh perusahaan asuransi, seperti kebakaran, kecelakaan, atau penyakit tertentu.
- Premi Besarnya premi yang harus dibayar oleh pemegang polis dan frekuensi pembayarannya.
- Masa Pertanggungan Periode waktu selama mana asuransi tersebut berlaku.
- Cara dan Syarat Pembayaran Klaim Prosedur yang harus diikuti oleh pemegang polis untuk mengajukan klaim dan bagaimana klaim tersebut akan dibayar oleh perusahaan asuransi.
Polis asuransi di Indonesia diatur dalam KUHD, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, masing-masing undang-undang ini memberikan kerangka hukum yang memastikan bahwa polis asuransi disusun dengan jelas dan memberikan perlindungan yang memadai bagi pemegang polis.
Produk-produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memberikan informasi yang jelas dan akurat mengenai manfaat dan risiko dari produk tersebut.Produk asuransi harus memberikan pelayanan yang prima kepada pemegang polis dengan cara menjaga kualitas pelayanan dan memberikan solusi yang cepat dan tepat apabila terjadi klaim. Melakukan edukasi finansial kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman mengenai manfaat dan pentingnya memiliki asuransi.
Penurunan Nilai Manfaat (PNM)
Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam asuransi, POJK tidak secara spesifik mengatur tentang peraturan ini. Hal ini menggarisbawahi pentingnya transparansi, komunikasi, dan persetujuan tertulis dari pemegang polis untuk setiap perubahan yang terjadi pada polis asuransi. Ini berarti bahwa setiap perubahan, termasuk penurunan manfaat, harus disetujui oleh pemegang polis dan diberitahukan secara jelas oleh perusahaan asuransi.
Polis sebagaimana telah diatur dalam KUHD, UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK, demikian juga sama prinsipnya Polis secara Universal di Dunia.
Pernyataan Tidak Keberatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912 yang telah disampaikan kepada RUA AJB Bumiputera 1912 pada (10/2/2023) yang mana dalam program RPK tersebut ada pengurangan Benefit hampir separuh dari hak pemegang polis. Rencana pembayaran klaim dengan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM).
Pada dasarnya, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan, yakni: Asas lex superior derogat legi inferiori; Asas lex specialis derogat legi generali; Asas lex posterior derogat legi priori.
Kebijakan itu diambil harus memenuhi asas legalitas serta didukung dengan mekanisme pengambilan keputusan sesuai perhitungan nilai-nilai manfaat (nilai asuransi dengan perhitungan aktuaria). Dalam hal asuransi usaha Bersama AJB Bumiputera 1912 Sedangkan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) yang diputuskan oleh RUA sama sekali tidak menggunakan mekanisme perhitungan aktuaria, namun ilmu kira-kira. Asas legalitas itu harus ada landasan yang diamanatkan melalui UU, POJK, dan Anggaran Dasar.
Selain parameter di atas, penting juga untuk diatur dalam aturan turunan usaha bersama itu berkaitan memberikan perlindungan hukum yang jelas dan terukur bagi pemegang polis. Aturan turunan UU kaitan Usaha Bersama juga mengatur mengenai tata kelola dan pengawasan yang lebih ketat terhadap perusahaan AJB Bumiputera 1912, serta memberikan kepastian hukum bagi pemegang polis apabila terjadi sengketa atau permasalahan dengan perusahaan usaha bersama (mutual) tersebut.
Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang dipedomani saat ini ada pengaturan yang keluar dari rel prinsip Usaha Bersama. Anggaran Dasar AJB Bumiputera 1912 masih yang dibuat tahun 2011. Seharusnya setelah terbitnya UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama pada 17 Januari 2023, AD-ART lama harus disesuaikan selambat lambatnya 1 tahun setelah UU terbit.
Solusi Darurat penyelamatan AJB Bumiputera harusnya OJK prioritas terlebih dahulu buat Aturan Turunan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK BAB VII Asuransi Usaha Bersama, Lex Spesialis AJBB 1912. OJK harus ralat pernyataan tidak keberatan menjadi keberatan atas RPK AJBB 1912. Sebagai dasar pertimbangan belum ada acuan dasar hukum POJK yang baru setelah UU No 4 tahun 2023.
Ketentuan dalam UU dan POJK sendiri sebetulnya masih perlu dijabarkan di Anggaran Dasar yg mana AJBB diberikan ruang keleluasaan untuk membuat aturan tetang tata cara menghitung pembagian laba dan juga bagaimana jika terjadi kerugian.
Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) & PNM.
Salah satu isi Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang dibuat oleh organ Perusahaan AJB Bumiputera 1912 dhi Rapat Umum Anggota (RUA), Dewan Komisaris (Dekom), dan Direksi adalah Penurunan Nilai Manfaat (PNM) klaim polis berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan. Sekalipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak keberatan atas RPK, memiliki implikasi hukum dan tanggung jawab tertentu.
Berikut adalah penjelasan mengenai apakah RPK dapat membatalkan polis, tanggung jawab hukum, dan dampak kerugian terhadap masyarakat pemegang polis terkait dengan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).
Apakah RPK Bisa Membatalkan Polis?
RPK biasanya dirancang untuk menyelamatkan kondisi keuangan perusahaan yang sedang menghadapi masalah. Namun, secara hukum, RPK tidak secara otomatis membatalkan polis asuransi yang ada. Polis tetap sah dan mengikat kecuali ada klausul khusus dalam RPK yang mengatur pembatalan polis atau jika ada kesepakatan antara perusahaan asuransi dan pemegang polis.
Namun, RPK bisa mengubah beberapa ketentuan dalam polis, seperti manfaat yang akan diterima oleh nasabah, sebagai bagian dari upaya untuk menyehatkan keuangan perusahaan.
Tanggung Jawab Hukum
1. Perusahaan Asuransi
- Tanggung Jawab Hukum Perusahaan asuransi bertanggung jawab untuk memenuhi ketentuan polis yang telah disepakati dengan nasabah. Jika terjadi penurunan nilai manfaat yang merugikan nasabah, perusahaan harus dapat membuktikan bahwa langkah tersebut diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan atas persetujuan regulator.
- Kewajiban Komunikasi Perusahaan harus menginformasikan secara jelas dan transparan kepada nasabah mengenai perubahan yang terjadi dan alasannya.
2. Regulator (OJK)
- Pengawasan OJK bertanggung jawab memastikan bahwa perubahan atau penyesuaian yang dilakukan dalam RPK, termasuk PNM, tidak melanggar hak-hak nasabah dan tetap berada dalam koridor hukum.
- Perlindungan Konsumen OJK harus memastikan bahwa langkah-langkah penyelamatan keuangan tidak merugikan nasabah secara tidak adil dan memberikan panduan serta pengawasan yang ketat.
3. Dewan Komisaris dan Direksi
- Kepatuhan Mereka harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku, serta bertanggung jawab secara fiduciary untuk melindungi kepentingan nasabah dan pemegang polis.
Kerugian bagi Masyarakat Pemegang Polis dari PNM
Penurunan Nilai Manfaat dapat menyebabkan beberapa kerugian bagi masyarakat pemegang polis, antara lain:
1. Kerugian Finansial
– Pemegang polis menerima manfaat yang lebih rendah dari yang awalnya dijanjikan dalam polis, yang bisa berdampak signifikan pada kondisi keuangan mereka, terutama jika manfaat tersebut direncanakan untuk kebutuhan penting seperti pendidikan atau kesehatan.
2. Ketidakpastian
– Penurunan manfaat dapat menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan nasabah mengenai stabilitas dan keberlanjutan manfaat yang dijanjikan oleh perusahaan asuransi.
3. Hilangnya Kepercayaan
– Kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi dan industri asuransi secara umum dapat menurun, yang bisa berdampak negatif pada pasar asuransi.
Contoh AJB Bumiputera 1912
- RPK dan PNM AJB Bumiputera 1912 mengalami krisis likuiditas yang memaksa perusahaan untuk menyusun RPK yang termasuk langkah PNM. RPK ini disetujui oleh OJK sebagai upaya untuk menyelamatkan perusahaan dan melindungi hak-hak nasabah sejauh mungkin.
- Tanggung Jawab Hukum OJK memastikan bahwa langkah PNM dilakukan sesuai dengan peraturan yang ada, namun tetap menimbulkan keluhan dari nasabah yang merasa dirugikan karena manfaat yang mereka terima lebih rendah dari yang dijanjikan.
- Kerugian Nasabah Banyak nasabah merasa dirugikan secara finansial karena nilai klaim yang mereka terima jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Contoh di Luar Negeri: Equitable Life (Inggris)
- Krisis dan PNM Equitable Life mengalami krisis keuangan besar pada akhir 1990-an dan awal 2000-an, yang memaksa perusahaan untuk mengurangi nilai manfaat pensiun yang dijanjikan kepada pemegang polis.
- Tanggung Jawab Hukum Regulator (Financial Services Authority) mengawasi restrukturisasi perusahaan dan memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil adalah untuk menyelamatkan perusahaan dan meminimalkan kerugian bagi nasabah.
- Kerugian Nasabah Ribuan nasabah kehilangan sebagian besar manfaat pensiun mereka, yang menyebabkan ketidakpastian finansial dan hilangnya kepercayaan terhadap perusahaan asuransi tersebut.
Penurunan Nilai Manfaat (PNM) dalam konteks Rencana Penyehatan Keuangan adalah langkah yang diambil untuk menyelamatkan perusahaan asuransi dari krisis keuangan. Meskipun langkah ini mungkin disetujui oleh regulator seperti OJK, itu tidak menghilangkan tanggung jawab hukum perusahaan asuransi untuk mematuhi ketentuan polis dan melindungi hak-hak nasabah.
Kerugian yang dialami oleh nasabah akibat PNM dapat berupa kerugian finansial, ketidakpastian, dan hilangnya kepercayaan. Oleh karena itu, transparansi dan komunikasi yang baik antara perusahaan asuransi, regulator, dan nasabah sangat penting untuk mengelola dampak dari perubahan tersebut.
AJB Bumiputera 1912 sebagai perusahaan untuk kesinambungan usaha (sustainability) harus menerapkan Good Corporate Governance (GCG) Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan berpedoman pada prinsip TARIF (Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, Fairness). Kolaborasi Pentahelix Lintas ABGCM untuk menyelamatkan AJB Bumiputera dan kehadiran Negara.
Jadi kesehatan keuangan sebaiknya kombinasi dari berbagai ukuran sesuai Asas Hukum. Penting di Redefinisi dan Reformulasi serta Reformasi sehingga ketentuan kesehatan keuangan perusahaan sederhana, mudah dicerna namun efektif untuk kemajuan industri perasuransian serta kenyamanan perlindungan masyarakat konsumen (Pemegang Polis) serta stakeholder lainnya.
####
Diding S Anwar
(Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA UI -Wakil Ketua Umum BPP GAPENSI – Ketua Pelaksana / Dirut LSBU – PT. GKB)