
UMKM Binaan Jamkrindo
Mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 memerlukan kolaborasi berbagai sektor, terutama sektor UMKM dan Koperasi. Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM dan Koperasi memerlukan akses pembiayaan yang lebih besar untuk mendukung inovasi dan pertumbuhan mereka. Salah satu cara untuk mewujudkannya adalah dengan meningkatkan kapasitas penjaminan melalui peningkatan Gearing Ratio dan hadirnya Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang).
Tulisan ini mengupas pentingnya keduanya yakni peningkatan gearing ratio dan hadirnya Perusahaan Reguarantee (penjaminan ulang) dalam memperkuat UMKM dan Koperasi di Indonesia.
Memahami gearing ratio dalam penjaminan dari definisi dan tujuannya, gearing ratio mengukur kemampuan perusahaan penjaminan dalam menanggung risiko, dengan membandingkan jumlah penjaminan yang dapat diberikan terhadap modal yang dimiliki. Gearing ratio yang lebih tinggi memungkinkan perusahaan penjaminan untuk menawarkan lebih banyak jaminan, namun juga meningkatkan risiko yang perlu dikelola dengan hati-hati.
Pengaturan di Indonesia
Secara regulasi di Indonesia, terutama POJK No. 2/POJK.05/2017 mengatur bahwa Perusahaan Penjaminan di Indonesia dapat memiliki Gearing Ratio maksimal 40 kali untuk penjaminan produktif dan 20 kali untuk penjaminan non – produktif. Aturan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perusahaan penjaminan memiliki cadangan modal yang cukup untuk menghadapi klaim dan risiko yang muncul.
Benchmark gearing ratio di berbagai negara. Perbandingan penerapan gearing ratio di berbagai negara menunjukkan bagaimana Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang) mendukung kenaikan batas Gearing Ratio dengan tetap menjaga stabilitas keuangan perusahaan.
Sebagai contoh perusahaan di Korea Selatan (KODIT – Korea Credit Guarantee Fund). Gearing Ratio hingga 60 kali. Faktor pendukung adanya dukungan Pemerintah dan kehadiran Perusahaan Reguarantee. Kodit berperan membantu UMKM dengan akses kredit meskipun memiliki risiko tinggi.
Di Jepang (JFC – Japan Finance Corporation), Gearing Ratio: Hingga 50 kali. Faktor Pendukung: Kolaborasi antara JFC dan Perusahaan Reguarantee untuk mengurangi risiko. Berperan mendukung UMKM produktif dengan fokus pada inovasi dan pertumbuhan.
Di India (CGTMSE – Credit Guarantee Fund Trust for Micro and Small Enterprises). Gearing Ratio: 40-50 kali. Faktor pendukung adanya program pemerintah yang mendorong inklusi keuangan. Perusahaan ini berperan memberikan jaminan kredit untuk UMKM dengan risiko yang terukur.
Di Amerika Serikat (SBA – Small Business Administration). Gearing Ratio 30-40 kali. Faktor pendukung adanya penggunaan perusahaan reguarantee untuk mendukung usaha kecil. SBA berperan memberikan jaminan kredit dengan fokus pada pengusaha kecil yang inovatif.
OECD (Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi). Gearing Ratio sangat bervariasi. Faktor Pendukung, perusahaan reguarantee membantu memperluas kapasitas penjaminan dengan menjaga stabilitas finansial.
Pentingnya Kehadiran Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang) antara lain:
Pertama, Perusahaan Reguarantee memainkan peran vital dalam memperkuat sektor UMKM dan Koperasi di Indonesia. Alasan mengapa perusahaan reguarantee diperlukan:
Kedua, ekspansi bisnis. Perusahaan penjaminan dapat menawarkan lebih banyak risiko tanpa meningkatkan eksposur langsung, membuka peluang bagi UMKM dan Koperasi untuk berkembang lebih pesat.
Ketiga, pengelolaan risiko yang lebih baik, dengan berbagi tanggung jawab klaim, perusahaan reguarantee membantu perusahaan penjaminan menurunkan risiko gagal bayar.
Keempat, dukungan terhadap UMKM dan Koperasi. Perusahaan Reguarantee memungkinkan UMKM dan Koperasi untuk memperoleh pembiayaan meski mereka menghadapi risiko yang lebih tinggi, memfasilitasi pertumbuhan sektor ini yang krusial bagi ekonomi nasional.
Peran Reguarantee di Indonesia, perusahaan reguarantee dapat membantu perusahaan penjaminan melampaui batas gearing ratio yang biasa, terutama dalam mendukung penjaminan produktif yang diperlukan untuk pertumbuhan UMKM di sektor-sektor prioritas. Peningkatan kapasitas penjaminan ini juga berkontribusi pada penguatan sektor Koperasi yang selama ini memiliki potensi besar namun terkendala oleh akses ke pembiayaan.
Referensi Literatur:
* POJK No. 2/POJK.05/2017, mengatur penyelenggaraan usaha Perusahaan Penjaminan di Indonesia dengan batasan Gearing Ratio untuk menjaga keberlanjutan keuangan perusahaan penjaminan.
* JFC Annual Report 2023 (Japan Finance Corporation), menjelaskan peran JFC dalam mendukung UMKM di Jepang dengan Gearing Ratio hingga 50 kali dan dukungan dari Perusahaan Reguarantee.
* CGTMSE India Annual Report 2022, laporan ini mengungkapkan bagaimana CGTMSE di India mendorong inklusi keuangan dengan Gearing Ratio mencapai 50 kali.
* OECD Report on Financial Guarantees 2023, studi ini membahas praktik terbaik dalam pengelolaan Penjaminan, dengan fokus pada Perusahaan Reguarantee sebagai stabilisator keuangan.
* KODIT Sustainability Report 2022 (Korea Credit Guarantee Fund), laporan ini menjelaskan bagaimana KODIT, dengan Gearing Ratio 60 kali, berhasil mendukung UMKM di Korea Selatan.
* Laporan SBA (Small Business Administration) Amerika Serikat 2022, laporan ini menggambarkan peran Reguarantee (Penjaminan Ulang) dalam mendukung program penjaminan usaha kecil dengan Gearing Ratio 30-40 kali.
Peningkatan Gearing Ratio pada Perusahaan Penjaminan merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, terutama melalui sektor UMKM dan koperasi yang berpotensi besar dalam membangun Indonesia Emas 2045. Kehadiran Perusahaan Reguarantee (Penjaminan Ulang) memainkan peran kunci dalam menjaga keseimbangan antara ekspansi bisnis dan manajemen risiko, serta memberikan jaminan yang lebih besar bagi UMKM dan Koperasi. Dengan mempertimbangkan contoh praktik terbaik dari berbagai Negara, Indonesia dapat mengoptimalkan sektor penjaminan untuk menciptakan lingkungan yang lebih stabil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Artikel ini disusun sebagai ikhtiar menyampaikan bahan kajian yang lebih komprehensif bagi para profesional, akademisi, dan pembuat kebijakan yang ingin lebih mendalami topik Gearing Ratio dan peran Reguarantee (Penjaminan Ulang) dalam pemberdayaan UMKM dan Koperasi.
Kiranya tulisan ini bermanfaat dalam upaya memajukan ekonomi Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.
Salam sehat dan semangat, terima kasih.
Disusun dari berbagai sumber referensi dan literatur oleh:
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan RGC FIA Universitas Indonesia.