
Pengamat Asuransi dan Penjaminan Diding S Anwar
Oleh: Diding S. Anwar
Ketahanan Ekonomi Dimulai dari Akar Rumput
Di tengah gejolak geopolitik, disrupsi rantai pasok, hingga proteksionisme perdagangan seperti tarif timbal balik (reciprocal tariff) dari Amerika Serikat, Indonesia dihadapkan pada tantangan global yang semakin kompleks. Dalam situasi seperti ini, kekuatan bangsa ditentukan oleh daya tahan ekonominya.
Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Koperasi terbukti menjadi fondasi perekonomian nasional. Dengan jumlah lebih dari 65 juta unit UMKM, 131.617 koperasi aktif, dan kontribusi terhadap PDB mencapai Rp9.580 triliun atau 61%, sektor ini menyerap sekitar 97% tenaga kerja nasional. Namun demikian, masih banyak UMKM dan Koperasi yang kesulitan mengakses pembiayaan formal karena dianggap berisiko tinggi.
Komitmen Presiden Prabowo: UMKM & Koperasi Jadi Pilar Kemandirian Ekonomi Nasional
Presiden Prabowo Subianto telah menyampaikan secara tegas bahwa UMKM dan Koperasi merupakan fondasi kekuatan ekonomi bangsa. Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka (3 Maret 2025), beliau mendorong pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di sekitar 70.000 Desa sebagai solusi untuk menggerakkan ekonomi akar rumput.
“Koperasi Desa harus menjadi pusat kegiatan ekonomi rakyat. Kita bangun sistem yang mampu menyerap dan mengolah hasil tani serta menyediakan kebutuhan dasar masyarakat.”
Selain itu, pada 5 November 2024, Presiden juga menandatangani peraturan penghapusan piutang macet UMKM sebagai bentuk keberpihakan terhadap sektor produktif yang terdampak krisis.
Penjaminan: Strategi Bukan Sekadar Proteksi
Selama ini, penjaminan dipandang hanya sebagai pelengkap pembiayaan atau alat penurun risiko kredit. Padahal, bila dibangun sebagai ekosistem yang utuh, penjaminan bisa menjadi jembatan strategis yang:
Menumbuhkan keberanian berusaha
Memperluas akses modal
Meningkatkan literasi dan kapasitas UMKM & Koperasi
Menjamin kesinambungan pertumbuhan sektor riil
Realitasnya: hanya sekitar 18% UMKM yang memiliki akses ke lembaga keuangan formal.
Sisanya tersekat oleh keterbatasan jaminan dan struktur usaha yang belum terdokumentasi dengan baik.
Membangun Ekosistem Penjaminan Nasional
Langkah-langkah strategis meliputi:
1. Penguatan kelembagaan & regulasi penjaminan (konvensional & syariah)
2. Pembentukan dan optimalisasi lembaga Penjaminan Ulang (Re-guarantee)
3. Integrasi sistem data digital nasional antar pelaku (UMKM, koperasi, penjamin, OJK, Kemenkop UKM, BI)
4. Pemanfaatan data alternatif (e-commerce, e-wallet, agritech) untuk credit scoring
5. Insentif fiskal dan subsidi premi bagi UMKM, Koperasi dan sektor rentan
6. Transformasi koperasi & SDM lokal melalui pelatihan vokasi dan kolaborasi akademik
7. Penguatan penjaminan syariah berbasis nilai keadilan dan keberpihakan
Konstitusi sebagai Fondasi Strategis
Langkah ini diperkuat oleh UUD 1945:
Pembukaan UUD 1945 Alinea IV:
Menegaskan peran aktif dalam perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Pasal 33:
Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Pasal 28C:
Menjamin hak rakyat untuk berkembang melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.
Pasal 1 Ayat (2):
Kedaulatan berada di tangan rakyat, termasuk dalam arah pembangunan ekonomi.
Kontribusi Penjaminan Saat Ini
Menurut OJK & ASIPPINDO (2023–2024):
Outstanding penjaminan per Juni 2024: Rp415,57 triliun (naik 15,79% YoY)
Realisasi penjaminan KUR & Non-KUR hingga Mei 2023: Rp144,59 triliun
Jumlah UMKM dan Koperasi yang telah memanfaatkan skema penjaminan: sekitar 13 juta pelaku usaha
Angka ini masih jauh dari potensi 65 juta UMKM dan lebih dari 130 ribu Koperasi aktif di Indonesia.
Artinya, ruang untuk peningkatan peran dan kontribusi industri penjaminan masih sangat besar.
Alternatif Solusi untuk Meningkatkan Peran Penjaminan
1. Digitalisasi & Credit Scoring alternatif untuk UMKM informal
2. Sinergi antara UMKM, Koperasi, Pemda, dan Lembaga/Perusahaan Penjaminan
3. Pemanfaatan fintech & securities crowdfunding
4. Peningkatan literasi keuangan dan pendampingan usaha
5. Konsorsium Penjaminan sektor strategis (pangan, energi, ekspor)
6. Penguatan SDM risiko, akuntansi PSAK 71, dan audit internal
Penjaminan adalah alat kedaulatan ekonomi rakyat. Bukan sekadar urusan teknis finansial, tetapi bagian dari mandat konstitusi dan visi Presiden Prabowo untuk melindungi, memberdayakan, dan memajukan pelaku usaha kecil dan koperasi.
Dan hanya dengan menguatkan yang kecil, kita bisa menopang yang besar.
Untuk Indonesia yang adil, makmur, dan berdaulat.
Tulisan kecil ini kiranya bermanfaat dan sebagai bahan pertimbangan diskusi konstruktif lebih lanjut dengan harapan memberikan kontribusi berharga bagi Indonesia dalam menghadapi tantangan global yang semakin kompleks.
DAFTAR REFERENSI
- Undang-Undang Dasar 1945
Landasan konstitusional sistem ekonomi kerakyatan dan dasar moral penguatan UMKM & koperasi sebagai pelaku utama pembangunan ekonomi. - Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
Dasar hukum penyelenggaraan kegiatan penjaminan oleh lembaga penjamin dan penjamin ulang. - Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Menetapkan definisi, ruang lingkup, dan kebijakan nasional untuk penguatan UMKM. - Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Menyatakan koperasi sebagai sokoguru perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan. - Laporan Kemenkop UKM 2024
Melaporkan data jumlah UMKM dan kontribusinya terhadap PDB nasional. - Data BPS & Kemenkop UKM tentang Koperasi
Menunjukkan koperasi aktif dan kontribusinya terhadap ekonomi nasional. - Laporan OJK & ASIPPINDO 2023–2024
Menyajikan pertumbuhan industri penjaminan dan angka realisasi penjaminan KUR dan Non-KUR. - OJK Roadmap Industri Penjaminan 2024–2028
Menyediakan strategi penguatan ekosistem penjaminan nasional. - OECD SME Outlook 2021
Menyoroti pentingnya sistem penjaminan kredit untuk UMKM global. - World Bank (2020): Credit Guarantee Schemes for MSMEs
Panduan best practice dalam penguatan institusi penjaminan. - PSAK 71 – Instrumen Keuangan
Standar akuntansi untuk pengakuan risiko kredit dan pembentukan cadangan kerugian. - Infopublik.id – Fintech untuk UMKM
Menyoroti peran fintech dan digitalisasi pembiayaan UMKM. - Indonesia.go.id – Akses Pembiayaan Digital UMKM
Upaya OJK dan pemerintah untuk memperluas pembiayaan berbasis digital. - FIA UI – Kolaborasi Penjaminan & Koperasi
Mendorong sinergi antara koperasi dan lembaga penjamin untuk menjangkau sektor Non-Bankable.
Tabayyun.
Wallahu A’lam Bhisawab.
Jazakumullah khairan katsiran.
Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh dsa.