
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 83/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pembatalan perjanjian asuransi tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh perusahaan asuransi, kecuali dengan kesepakatan pemegang polis atau melalui putusan pengadilan.
Putusan ini memperkuat perlindungan hukum bagi pemegang polis dalam perjanjian asuransi.
Di sisi lain, AJB Bumiputera 1912 menerapkan kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM) sebagai bagian dari Rencana Penyehatan Keuangan (RPK).
Hal ini menimbulkan pertanyaan Apakah putusan MK ini dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 untuk mempertanyakan kebijakan PNM? Bagaimana implikasi putusan ini terhadap masa depan AJB Bumiputera 1912 dan hak-hak pemegang polis?
Implikasi Putusan MK terhadap Pemegang Polis
Putusan MK No. 83/2024 menguatkan posisi pemegang polis dalam perjanjian asuransi dengan prinsip perusahaan asuransi tidak dapat secara sepihak mengubah atau membatalkan perjanjian asuransi.
Perubahan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemegang polis atau melalui putusan pengadilan. Regulasi yang memberikan kewenangan perusahaan asuransi untuk secara sepihak mengubah manfaat dinyatakan inkonstitusional bersyarat.
Dengan demikian, kebijakan PNM AJB Bumiputera 1912 yang mengurangi manfaat hak masyarakat pemegang polis secara massal menjadi pekerjaan rumah yang harus clear and clean.
Jika kebijakan ini diterapkan tanpa persetujuan eksplisit dari seluruh masyarakat pemegang polis, maka ada potensi pelanggaran hak yang perlu dikaji lebih lanjut.
Keberlanjutan AJB Bumiputera 1912 dan Kepentingan Masyarakat Pemegang Polis
Dalam polemik ini, terdapat dua kepentingan utama yang perlu diseimbangkan:
1. Keberpihakan kepada Masyarakat Pemegang Polis
Pemegang polis telah mempercayakan dana mereka kepada AJB Bumiputera 1912 dengan harapan memperoleh manfaat sebagaimana dijanjikan dalam polis. Oleh karena itu, kebijakan yang diterapkan harus tetap memperhatikan prinsip keadilan. Pemegang polis memiliki hak untuk menolak kebijakan PNM dengan dasar hukum Putusan MK No. 83/2024 dan regulasi perlindungan konsumen.
2. Keberlanjutan AJB Bumiputera 1912 Sebagai perusahaan asuransi berbentuk Usaha Bersama (UBER) atau Mutual, keberlanjutan AJB Bumiputera 1912 harus menjadi prioritas. Jika tidak segera dilakukan langkah penyehatan keuangan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang, maka risiko kebangkrutan dapat mengancam hak seluruh masyarakat pemegang polis.
Alternatif Solusi melalui Kolaborasi Pentahelix ABCGM
Untuk mengatasi polemik ini, dibutuhkan profesionalisme dalam pengelolaan AJB Bumiputera 1912 serta alternatif solusi yang berpihak pada masyarakat pemegang polis dan keberlanjutan AJB Bumiputera 1912.
Pendekatan kolaborasi pentahelix ABCGM (Academics, Business, Community, Government, Media) menjadi kunci dalam mencari solusi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Academics (Akademisi) Mengkaji dan memberikan solusi berbasis riset terkait keberlanjutan model bisnis asuransi Mutual (Usaha Bersama / UBER) serta membantu dalam merancang regulasi yang lebih kuat.
Business (Pelaku Usaha & Industri Keuangan) Mendorong penguatan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta restrukturisasi berbasis investasi yang berkelanjutan.
Community (Masyarakat & Pemegang Polis) Meningkatkan literasi asuransi dan memastikan pemegang polis berperan aktif dalam pengambilan keputusan.
Government (Pemerintah & OJK)
Menjamin regulasi yang adil serta menyediakan skema perlindungan bagi masyarakat pemegang polis dan keberlanjutan AJB Bumiputera 1912.
Media (Pers & Platform Digital)
Mengawal transparansi dalam penyelesaian konflik serta meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya literasi asuransi.
Prinsip Utmost Good Faith dan Pacta Sunt Servanda
Dalam asuransi, prinsip Utmost Good Faith (itikad baik tertinggi) menuntut keterbukaan dan transparansi antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Pacta Sunt Servanda (perjanjian harus ditepati) menegaskan bahwa perjanjian harus dihormati dan dijalankan sesuai kesepakatan awal.
Jika perusahaan asuransi mengabaikan prinsip ini dengan menerapkan PNM secara sepihak, maka hal ini dapat menjadi pelanggaran terhadap hak masyarakat pemegang polis.
Selain itu, klaim tidak boleh mengalami unreasonable delay, karena penundaan yang tidak wajar dalam pembayaran klaim merupakan bentuk pelanggaran perlindungan konsumen.
Masyarakat Pemegang Polis harus diberi akses yang jelas terhadap mekanisme penyelesaian klaim dan tidak boleh dijadikan sandera dalam negosiasi penyelesaian masalah keuangan AJB Bumiputera 1912.
Peran RUA dalam Penyelesaian Masalah
Sesuai UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (BAB VII Asuransi Usaha Bersama), Rapat Umum Anggota (RUA) memiliki peran strategis dalam pengambilan keputusan di AJB Bumiputera 1912. RUA seharusnya menjadi wadah aspirasi seluruh masyarakat pemegang polis untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpihak pada mereka. Oleh karena itu, masyarakat pemegang polis harus lebih aktif dalam forum ini untuk mengamankan hak-hak mereka.
Contoh Kasus dari Luar Negeri Sejumlah perusahaan asuransi mutual di dunia telah berhasil keluar dari krisis dengan restrukturisasi berbasis transparansi dan partisipasi pemegang polis.
Contohnya, Mutual of Omaha di Amerika Serikat yang berhasil pulih dari tekanan keuangan dengan menerapkan strategi perbaikan aset dan inovasi produk.
Di Inggris, LV= (Liverpool Victoria) melakukan transformasi bisnis dengan meningkatkan efisiensi operasional dan keterlibatan anggotanya dalam pengambilan keputusan strategis.
Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa dengan kepemimpinan yang baik, dukungan regulasi, dan partisipasi pemegang polis, model asuransi mutual dapat bertahan dan berkembang.
Putusan MK No. 83/2024 memberikan angin segar bagi masyarakat pemegang polis, menegaskan bahwa perusahaan asuransi tidak dapat secara sepihak mengubah perjanjian asuransi. Dalam konteks AJB Bumiputera 1912, solusi terbaik bukan hanya melalui gugatan hukum, tetapi juga melalui penyehatan berbasis profesionalisme, transparansi, dan prinsip Usaha Bersama.
Melalui pendekatan kolaborasi pentahelix ABCGM, seluruh pemangku kepentingan dapat mencari solusi yang tidak hanya melindungi masyarakat pemegang polis, tetapi juga menjamin keberlanjutan AJB Bumiputera 1912.
Wallahu A’lam Bishawab. Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh:
Diding S Anwar
Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, dan Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).