Diding S Anwar
Perusahaan penjaminan memiliki peran krusial dalam mendukung akses pembiayaan, terutama bagi sektor UMKM dan koperasi yang feasibel but not bankable. Agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal, perusahaan penjaminan harus mampu mengelola risiko dan meningkatkan kapasitas penjaminan agar tidak terganggu oleh eksposur risiko yang terlalu besar.
Dalam konteks inilah, strategi inovatif melalui mekanisme Reguarantee (Penjaminan Ulang) dan CoGuarantee (Penjaminan Bersama) menjadi sangat relevan. Kombinasi kedua strategi ini dapat menciptakan sistem penjaminan yang lebih berkelanjutan, efisien, dan kompetitif.
Reguarantee: Mekanisme Penjaminan Ulang sebagai Mitigasi Risiko
Konsep Reguarantee
Reguarantee adalah mekanisme di mana perusahaan penjaminan mengalihkan sebagian risiko yang telah dijamin kepada lembaga penjaminan ulang. Konsep ini mirip dengan reasuransi di industri asuransi, di mana beban risiko dikurangi dengan mengalihkannya ke pihak ketiga yang memiliki kapasitas lebih besar.
Manfaat Reguarantee
- Mengurangi Beban Risiko: Dengan mengalihkan risiko kepada lembaga penjaminan ulang, perusahaan dapat menjaga solvabilitasnya.
- Meningkatkan Kapasitas Penjaminan: Reguarantee memungkinkan perusahaan menangani lebih banyak penjaminan tanpa harus meningkatkan modal secara signifikan.
- Memastikan Keberlanjutan Operasional: Risiko default yang besar dapat diminimalkan sehingga operasional tetap lancar dalam jangka panjang.
- Kepatuhan Regulasi: Strategi ini membantu memenuhi persyaratan rasio solvabilitas sesuai dengan UU No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan dan UU No. 4 Tahun 2023 tentang P2SK (BAB IX Penjaminan).
Regulasi Reguarantee di Indonesia
Di Indonesia, mekanisme Reguarantee ditegaskan dalam regulasi yang mensyaratkan bahwa produk penjaminan dengan risiko kompleks dan berjangka panjang harus dijamin ulang untuk mengurangi potensi gagal bayar dan menjaga stabilitas keuangan.
CoGuarantee: Penjaminan Bersama untuk Diversifikasi Risiko
CoGuarantee merupakan mekanisme di mana beberapa perusahaan penjaminan bekerja sama untuk menjamin suatu risiko dalam satu kontrak penjaminan. Risiko dibagi secara proporsional berdasarkan kesepakatan, sehingga tidak ada satu perusahaan yang harus menanggung seluruh beban risiko.
Manfaat CoGuarantee
Diversifikasi Risiko: Pembagian risiko secara bersama membantu meminimalkan dampak finansial dari klaim.
Peningkatan Kapasitas Penjaminan:
Melalui kerja sama, perusahaan dapat menangani proyek penjaminan dengan nilai lebih besar tanpa harus meningkatkan modal secara drastis.
Efisiensi dan Kolaborasi:
Kerja sama antar perusahaan penjaminan menciptakan ekosistem penjaminan yang lebih kuat dan mendukung perkembangan industri secara menyeluruh.
Regulasi CoGuarantee di Indonesia
Regulasi OJK mengatur bahwa perusahaan penjaminan dapat melakukan CoGuarantee, terutama dalam proyek-proyek besar seperti infrastruktur atau pembiayaan berskala nasional. Ini mendukung prinsip kerja sama dalam mengelola risiko secara kolektif.
Hubungan antara Reguarantee dan CoGuarantee
Apakah Perusahaan Penjaminan yang Melakukan CoGuarantee Masih Memerlukan Reguarantee?
Meskipun CoGuarantee memungkinkan beberapa perusahaan penjaminan berbagi risiko secara horizontal, mekanisme ini tidak selalu cukup untuk mengelola eksposur risiko yang besar atau kompleks. Oleh karena itu, perusahaan yang menjalankan CoGuarantee tetap perlu mempertimbangkan Reguarantee sebagai lapisan proteksi.
Mengapa Reguarantee Masih Diperlukan?
Penyebaran Risiko Secara Berlapis:
Meskipun CoGuarantee membagi risiko di antara beberapa penjamin, total risiko yang dijamin bisa tetap tinggi.
Reguarantee mengalihkan sebagian risiko tersebut ke lembaga penjaminan ulang, sehingga mengurangi beban tiap perusahaan.
Kapasitas Penjaminan yang Lebih Besar:
Bila nilai penjaminan sangat besar, setiap penjamin dalam skema CoGuarantee masih memiliki eksposur signifikan. Reguarantee membantu menampung kelebihan risiko yang tidak dapat dikelola oleh CoGuarantee saja.
Kepatuhan terhadap Regulasi:
Regulasi mengharuskan perusahaan penjaminan menjaga kondisi kesehatan keuangannya—dengan mematuhi rasio likuiditas dan ketentuan Gearing Ratio (40 kali). Reguarantee memastikan standar keuangan terpenuhi dan eksposur risiko dikelola sesuai ketentuan.
Menghadapi Lonjakan Klaim:
Dalam kondisi ekonomi yang tidak menentu, tingkat klaim bisa meningkat drastis. Kombinasi CoGuarantee dan Reguarantee memberikan perlindungan ekstra sehingga perusahaan siap menghadapi skenario risiko ekstrem.
Dalam menghadapi tantangan industri penjaminan yang semakin kompleks, perusahaan harus mengadopsi strategi canggih untuk mengelola risiko dan meningkatkan kapasitas penjaminan.
Kombinasi Reguarantee dan CoGuarantee merupakan solusi strategis utama yang dapat menciptakan sistem penjaminan yang lebih stabil, efisien, dan kompetitif.
Reguarantee memungkinkan pengalihan risiko besar kepada lembaga penjaminan ulang, menjaga solvabilitas dan mengurangi beban risiko.
CoGuarantee memungkinkan pembagian risiko secara kolektif antara beberapa perusahaan penjaminan, sehingga meningkatkan kapasitas penjaminan tanpa membutuhkan modal tambahan yang besar.
Kedua mekanisme ini saling melengkapi. Dengan menerapkan strategi kombinasi tersebut, perusahaan penjaminan dapat memastikan keberlanjutan bisnis, meningkatkan daya saing, dan memberikan perlindungan finansial optimal bagi seluruh pemangku kepentingan. Strategi ini mencerminkan langkah visioner dalam membangun ekosistem penjaminan yang tangguh dan berkelanjutan di era modern.
Referensi
- Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan.
- Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK, BAB IX Penjaminan).
- POJK No. 1/POJK.05/2017 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin.
- POJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin.
- POJK No. 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin.
- POJK No. 30/POJK.05/2018 tentang Perubahan Atas POJK No. 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.
- POJK No. 10 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Penjaminan.
- Literatur akademik dan jurnal terkait penjaminan risiko serta strategi mitigasi di sektor keuangan.
Kiranya bermanfaat dan terus semangat.
Wallahu A’lam Bhisawab. Fastabiqul khairat.
Aamiin Ya Rabbal Alamin.
Disusun dari berbagai sumber referensi oleh :
Diding S Anwar
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA UI.
